Soroti Penggunaan Dana BOS SMA/SMK di Banten, Mahasiswa Desak Pihak Sekolah Disanksi

 

SERANG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa belanja Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK di Provinsi Banten tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi ini, Ketua PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Banten Irhamullah mendesak agar Gubernur menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah.

“PP Hamas Banten mendesak Gubernur Banten Andra Soni memberikan sanksi tegas bagi oknum penyelewengan dana BOS,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Pengelolaan Dana BOS, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan.

Dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan semata, bukan malah dipakai untuk kepentingan pribadi atau diselewengkan.

“Dalam Pengelolaan Dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Maka Kepala sekolah harus bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS dan membentuk tim BOS sekolah,” ujarnya.

Terkait temuan dana BOS oleh BPK, lembaga pengawas tersebut merekomendasikan agar Pemprov Banten untuk memberi sanksi kepada pihak sekolah.

Rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten dalam tenggat waktu 60 hari usai hasil pemeriksaan keluar.

“Tidak mematuhi ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban,” kata Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, Rabu (30/4/2025).

“Mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada satuan pendidikan dan bendahara BOS,” tutupnya. (*/Ajo)

BosPemprov BantenPP Hamas
Comments (0)
Add Comment