SERANG – Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyoroti polemik tunjangan perumahan DPRD Kota Serang.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus diuji kewajarannya dengan melihat beban kerja anggota dewan serta kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Kalau Ombudsman melihatnya begini, itu kan pasti berdasarkan kebijakan, prosedur, dan ketentuan yang diatur. Sekarang silakan diperlihatkan tingkat kewajarannya,” katanya, Selasa, (9/9/2025).
“Wajar enggak dengan beban kerja, dengan kondisi ekonomi masyarakat sekarang? Itu semua bisa dievaluasi. Dan saya yakin semuanya sekarang sedang melakukan evaluasi,” ujar Fadli.
Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah mendengar keluhan masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan menjadi hal utama, apalagi di era media sosial.
“Dengarkan masyarakat, dengarkan keluhan mereka. Jelaskan semuanya seterang-terangnya, dan yang paling penting lagi tunjukkan kinerja,” katanya.
Fadli menilai, jika DPRD bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, maka publik tidak akan banyak mempertanyakan soal tunjangan.
“Kalau masyarakat merasa tidak diayomi, tidak dimudahkan, ya mereka akan menuntut, melihat dari berbagai sisi,” jelasnya.
Terkait regulasi, Fadli menyebut tunjangan DPRD diatur melalui peraturan wali kota (perwal). Namun, ia tidak menyarankan perubahan aturan secara langsung.
“Intinya kebijakan yang dilakukan sekarang harus berpihak kepada masyarakat. Kalau dirasa sudah tidak wajar, ya silakan dievaluasi,” katanya.
“Dan saya rasa sekarang semua daerah juga melakukan evaluasi atas hal-hal seperti itu,” tuturnya.
Dengan demikian, Ombudsman Banten mendorong agar kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kota Serang tetap transparan, wajar, dan sejalan dengan kondisi masyarakat.***