SERANG – Jelang akhir masa jabatan Gubernur dan Wagub Banten, Ketua DPRD Banten, Andra Soni angkat suara terkait ramainya spekulasi nama Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Andra menegaskan, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur penyelengara pemerintah di daerah, dengan tugas dan kewenangan untuk melaksanakan proses pembetukan Perda, penetapan anggaran dan fungsi pengawasan terhadap kerja pemerintah daerah.
“Di masa transisi ini jadi siapapun Pj nya kami punya tanggung jwab mengawal, mendukung dan mengawasi serta mengevaluasi kinerja dan lain-lain, sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Andra kepada wartawan, pada Jumat, 8 April 2022.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, yang menentukan siapa Pj Gubernur Banten mendatang adalah Pemerintah pusat, dalam hal ini kata dia Presiden.
“Dan saya tidak dapat berspekulasi terkait nama nama Pj.. bahwa persyaratannya jelas harus pejabat eselon 1 di KLD (Kementerian Lembaga Daerah),” sebutnya.
Bagi Partai Gerindra lanjut Andra, siapapun yang ditunjuk menjadi PJ sudah memiliki panduan dalam melaksanakan tugas, dan berpedoman pada Pergub Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026.
“Kami dari partai Gerindra tidak memiliki jago karena alasan di atas, karena ini memang haknya Presiden ingin menunjuk siapa yang akan jadi Pj,” katanya.
Kendati demikian Andra juga menegaskan, bahwa Penjabat Gubernur Banten kinerjanya nanti akan dievaluasi oleh DPRD, salah satunya melalui LKPJ Gubernur. (*/Faqih)