Spanduk HRS dan Tuntutan Usut Tragedi KM 50 Bertebaran di Serang Hingga Cibaliung 

 

SERANG – Sejumlah kelompok masyarakat di Banten mulai ikut menyuarakan terkait tuntutan Tragedi KM 50 yang menewaskan 6 lasykar Front Pembela Islam (FPI) agar segera diusut tuntas oleh penegak hukum.

Kali ini aksi tuntutan dari masyarakat Banten ini dibuktikan dengan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab serta wajah 6 orang syuhada lasykar FPI, yang dipasang di sejumlah titik tersebar di berbagai wilayah di Banten.

Aksi pemasangan spanduk HRS dan syuhada korban KM 50 itu disiarkan lewat video yang beredar di media sosial, pada Minggu 13 Februari 2022.

Selain itu, video juga berisi pernyataan sikap sejumlah kelompok masyarakat di Banten.

Seperti di Kabupaten Serang bahkan hingga di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Berikut isi pernyataan sikap tersebut;

“Kami masyarakat Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pembantaian 6 lasykar FPI, yang dibantai di KM 50. Dengan ini kami meminta, pelaku pembantaian dan dalang juga aktor intelektualnya agar diadili dengan seadil-adilnya, dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Dan kami meminta stop kriminalisasi ulama dan para aktivis. Takbir Allahu Akbar, Takbir Allahu Akbar,” ujar kelompok masyarakat yang terekam dalam video tersebut.

Sementara itu sebelumnya pada Oktober 2021 lalu, beberapa Ulama dan perwakilan umat Islam dari Forum Umat Islam Banten (FUIB) melakukan audensi dengan Komisi III DPR RI.

Ulama dan Umat Islam di Banten menyuarakan keprihatinannya kepada para anggota DPR RI, terkait tidak seriusnya penanganan kasus penembakan 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Para ulama dan tokoh Islam dari Banten saat itu ditemui oleh Habiburrokhman, Anggota Komisi III DPR RI.

Dalam pernyataan persnya, FUIB menilai adanya indikasi telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan tersebut. Karena itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, FUIB menuntut Komnas HAM agar segera membentuk tim penyelidikan sesuai dengan pasal 89 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 dan pasal 18 UU No. 26 tahun 2000.

“Kedua, menuntut agar penyelidikan dan penegakan hukum tidak hanya berhenti kepada eksekutor lapangan saja, tetapi menyelidiki secara serius atas keterlibatan sosok pemberi perintah untuk melakukan penguntitan dan pengejaran diluar hukum terhadap Habib Rizieq Syihab dan keluarga yang berujung pada pelanggaran HAM berat atas terbunuhnya enam pengawal Habib Rizieq Syihab,” kata Ketua FUIB, KH Affan Makmun.

Ketiga, FUIB meminta lembaga perlindungan saksi dan korban segera memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban kekerasan aparat kepolisian pada peristiwa 7 Desember 2020, termasuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban yang sedang mencari keadilan namun dihalang-halangi secara sistematis.

“Keempat, Pimpinan DPR RI agar segera merekomendasikan pembentukan tim penyelidikan dan memanggil Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak yang bertanggungjawab,” jelas KH Affan lagi.

Kelima, FUIB meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak agar segera memberikan perlindungan kepada anak-anak korban/saksi tragedi 7 Desember 2020 dari segala intimidasi. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment