SPMB 2025 SMA/SMK di Banten Dikeluhkan, Wali Murid Minta Proses Verifikasi Pemeringkatan Bisa Diakses Transparan 

SERANG – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten tahun ajaran 2025/2026.

Keluhan tersebut mencuat lantaran proses seleksi yang dilakukan secara daring dinilai tertutup, terutama pada jalur domisili dan prestasi.

Masyarakat tidak dapat memantau hasil verifikasi pemeringkatan melalui laman resmi pendaftaran di https://spmb.bantenprov.go.id maupun melalui aplikasi resmi SPMB Banten.

Salah satu orang tua siswa, Adit yang hendak mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 1 Kota Serang menyampaikan adanya kejanggalan pada sistem pendaftaran berbasis daring.

“Di jalur domisili, tidak ada informasi yang menampilkan alamat calon siswa. Ini menimbulkan kecurigaan karena masyarakat tidak bisa mengetahui siapa yang diterima dan berasal dari wilayah mana,” ujar Adit, saat diwawancarai, Rabu (18/6/2025).

Adit menambahkan, penerimaan murid baru yang tidak transparan ini serupa yang pernah terjadi pada era Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Saat itu, ditemukan data fiktif dalam proses penerimaan siswa di SMAN 1 Serang, karena tidak transparannya proses verifikasi.

“Warga setempat bahkan tidak mengenali calon siswa yang tercatat berdomisili di lingkungan mereka,” ucapnya.

Selain jalur domisili, jalur prestasi juga mendapat sorotan. Verifikasi berkas prestasi dilakukan secara daring, tanpa kejelasan mekanisme dan kompetensi tim verifikator.

“Teman saya di Tangsel cerita, anaknya daftar di SMA Negeri 2 lewat jalur prestasi seni. Tapi tim verifikasi cuma nilai dari unggahan file. Gimana bisa menilai seni tari atau balet hanya dari berkas digital?” katanya.

Ia juga menyoroti kualitas sistem daring yang digunakan. Meskipun dikelola oleh perusahaan teknologi besar, proses pendaftaran dinilai menyulitkan.

“Situs ini pernah diaudit KPK, tapi nyatanya sampai sekarang masih membingungkan. Banyak orang tua yang kesulitan dalam proses verifikasi,” ungkapnya.

Karna itu, orang tua meminta agar Gubernur Banten, Andra Soni, turun tangan langsung menyikapi persoalan tersebut.

“Pak Andra Soni harus berani membuktikan komitmennya terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi. SPMB harus menjadi sorotan utama demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten membenarkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini memang bersifat tertutup.

Hal itu diklaim sebagai bagian dari sistem pengamanan, efisiensi dan mencegah kegaduhan.

Diketahui, petunjuk teknis (Juknis) SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Banten baru ditandatangani oleh Gubernur pada 28 Mei 2025, atau kurang dari satu bulan sebelum jadwal pendaftaran dibuka pada 16 Juni 2025.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, pemerintah daerah seharusnya menetapkan Juknis paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran.

“Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran,” bunyi Pasal 33 Ayat (1) dalam regulasi tersebut.

Minimnya waktu antara penerbitan Juknis dan pembukaan pendaftaran dinilai berdampak pada kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap proses seleksi.

Diketahui, SPMB untuk jenjang SMA dibuka melalui lima jalur, yakni domisili, prestasi akademik, prestasi non-akademik, afirmasi, dan mutasi.

Sementara untuk jenjang SMK, seleksi dilakukan melalui jalur umum dengan tambahan tahapan tes.

Pendaftaran dibuka sejak 16 Juni 2025 dan akan ditutup pada 23 Juni 2025 secara daring melalui laman resmi SPMB Banten. (*/Nandi)

Dinas Pendidikan BantenDinas Pendidikan Provinsi BantenDindikbud BantenPosko SPMBSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)SPMB 2025
Comments (0)
Add Comment