TANGERANG-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang SMA di Banten dimulai hari Senin, 16 Juni tahun ini. Pendaftaran SPMB dibuka hingga tanggal 23 Juni 2025.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman mengatakan, SPMB SMA dilaksanakan melalui empat jalur.
Rinciannya, ialah jalur domisili dan afirmasi masing-masing sebanyak 30 persen, jalur prestasi yang terbagi akademik dan non akademik sebanyak 35 persen dan jalur mutasi sebanyak 5 persen.
Sedangkan untuk SMK dan SKh, kata dia, tidak menggunakan sistem jalur, tetapi menggunakan uji kompetensi bakat dan minat dan asesmen.
“Sesuai kompetensi keahlian yang dipilih dan ketunaannya dengan tetap memperhatikan jarak tempat tinggal dan usia calon murid,” ungkapnya, di SMKN 3 Tangerang, Jumat (13/6/2026).
Terkait hal tersebut, Dindikbud Provinsi Banten mengeluarkan Pengumuman No 400.3.1/8270-Dindikbud/2025.
Pengumuman ini berisi tak lagi perlunya legislasi akta kelahiran dan kartu keluarga bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK serta SKH untuk tahun ajaran 2025/2026.
“Tidak ada pernyataan tertulis bahwa persyaratan Akta Kelahiran dan kartu keluarga harus dilegalisir,” tulis pengumuman yang di tandatangani Lukman.
Pengumuman yang dikeluarkan di Serang tanggal 13 Juni 2025 itu, menerangkan bahwa tidak perlu melakukan legalisasi bukti tersebut pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota masing-masing saat proses pendaftaran murid baru.
Rujukan pengumuman ini sesuai dengan Permendikdasmen RI. No. 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, tidak ada pernyataan tertulis bahwa persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga harus dilegalisir.
Kemudian untuk proses pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026, dilakukan secara online melalui website https://spmb.bantenprov.go.id. (*/ajo)