SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengakui jika penyebaran virus Corona atau Covid-19 telah menyebar luas.
Tak heran jika Gubernur Banten, Wahidin Halim telah mewajibkan kabupaten/kota se-Banten untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna meminimalisir kasus Covid-19.
Rasio kasus positif di Banten meningkat signifikan, sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan dengan bentuk PSBB.
“Tak ada cara selain disiplin protokol kesehatan dilipatgandakan, karena
Hasil tak pernah menghianati kesungguhan,” ujar Ati kepada wartawan, Jumat, (11/9/2020).
Ia menjelaskan, hasil evaluasinya terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yakni masih berada dizona orange, dengan nilai 1,9.
“Namun meskipun Lebak masih orange angkanya sudah mendekati ke merah,” katanya.
Begitupun di Kota Cilegon. Berdasarkan data yang diterima Fakta Banten, Kota Cilegon juga mendekati zona merah Covid-19, dengan nilai 1,9.
Sementara penilaian zona penyebaran Covid-19 sebagai berikut:
- Zona Merah: 0 – 1,8
- Zona Orange: 1,9 – 2,4
- Zona Kuning : 2,5 – 3
- Zona Hijau : Tidak ada kasus
Adapun hasil penilaian zona untuk delapan kabupaten/kota di Banten sebagai berikut:
- Kota Tangerang : 1,7
- Kab Tangerang : 1,8
- Tangsel : 1,9
- Lebak : 1,9
- Cilegon : 1,9
- Kab Serang : 2,2
- Kota Serang : 2,2
- Pandeglang : 2,4 (*/Faqih)