Suami Airin Belum Penuhi Panggilan Penyidik untuk Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sport Center; Minta Dijadwalkan Ulang

 

SERANG – Tubagus Chaeri Wardana (TCW) suami dari calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, hari ini Jum’at (22/11/2024), belum datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center.

TCW alias Wawan tidak bisa memenuhi panggilan dari penyidik, karena mengaku belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten.

Tubagus Sukatma, kuasa hukum dari saksi TCW menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak penyidik Kejati Banten untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kliennya.

“Ketika kami melakukan komunikasi dengan Kejati Banten, pihak Kejati sangat welcome. Kami meminta agar pemeriksaan terhadap klien kami di-reschedule. Kami akan menunggu kabar dari Kejati terkait jadwal pemeriksaan. Intinya, klien kami akan kooperatif dan menghargai proses hukum yang ada,” kata Tubagus Sukatma dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11/2024).

Sukatma menjelaskan, surat panggilan yang dilayangkan Kejati Banten tidak sampai ke alamat kliennya.

“Baru tadi malam kami mendapat kabar bahwa surat itu sampai ke alamat klien kami sehingga kami langsung melakukan komunikasi dengan penyidik untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kejati Banten sangat welcome dan akan dibuat jadwal ulang pemeriksaan,” ungkapnya lagi.

Menurut Sukatma, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center sebelumnya telah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersamaan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lainnya.

“Kasus tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga kami mempertanyakan kasus ini diangkat kembali. Kami menilai ada pretensi lain dari penanganan kasus ini. Namun, kami tidak mau masuk ke wilayah politik. Intinya, kami menghargai proses yang ada dan bersikap kooperatif dengan penyidik Kejati Banten,” jelas Sukatma.

Di tempat terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan dari 7 saksi yang dipanggil Jum’at (22/11/2024) hari ini tidak ada satu pun yang hadir

“Ada 3 orang di antaranya yang memberi kabar, dikarenakan ada yang sakit dan ada yang masih di luar kota. Sisanya tidak ada kabar sama sekali,” ujar Rangga.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Sport Center Banten dan hilangnya aset Situ Ranca Gede Jakung, sebagaimana yang sejak lama menjadi sorotan mahasiswa dan masyarakat, akhirnya kini kembali berlanjut proses penyidikannya oleh Kejati Banten.

Kejati Banten resmi telah memanggil sejumlah nama yang akan diperiksa sebagai saksi dalam rangka mengungkap kasus tersebut.

Sejumlah saksi yang sudah diberikan panggilan yakni sebagai berikut; yaitu Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), Fahmi Hakim (FH), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

Terkait kasus ini, ada dua nama yang akan diperiksa penyidik Kejati dan menjadi sorotan karena memiliki hubungan yang penting bagi Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon gubernur Banten nomor urut 01.

Yaitu Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau TCW adalah suami dari Airin Rachmi Diany.

Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade di Pilkada Banten 2024 ini.

“Untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten TA 2008 – 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelas Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Sebagaimana diketahui, awal tahun 2024 ini kasus korupsi hilangnya aset Pemprov Banten akibat alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang sudah mencuat dan mendapatkan sorotan serius dari berbagai kalangan.

Namun Kejati Banten saat itu mengaku menunda pemeriksaan saksi-saksi dan para pejabat yang diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Lantaran saat itu Fahmi Hakim masih berstatus calon legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Pada Februari 2024 lalu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna sempat mengatakan bahwa ada surat edaran dari Kejaksaan Agung RI mengenai penangguhan pemanggilan kepada peserta Pemilu.

Rangga juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan itu telah masuk penyidikan. Sebanyak 33 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dari pihak pemerintah maupun pihak PT Modern Land Industrial Estate, sebagai pengguna lahan situ yang dialih fungsikan.

Dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yaitu alih fungsi danau Ranca Gede yang berubah menjadi kawasan Industri. Diperkirakan kerugian akibat korupsi mencapai Rp 1 Triliun.

Sedangkan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Sport Center di Curug Kota Serang, ternyata bermula dari Pemerintah Provinsi Banten yang menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk membangun sarana olahraga yang kini dikenal sebagai Banten International Stadium (BIS).

Seperti diketahui, lahan yang kini telah dibangun Stadion BIS dan menjadi kawasan Sport Center itu dibeli oleh Pemprov Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Mekanisme pengadaan lahan itu diduga dibeli terlebih dulu oleh Wawan atau TCW seharga Rp 35 miliar dari warga, lantas kemudian dijual kepada Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000 sehingga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu mendapatkan untung sekitar Rp 109.061.902.000. (*/Rijal)

Comments (0)
Add Comment