SERANG – Jumlah suara tidak sah pada Pemilihan Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Banten terbilang fantastis. Pasalnya, lebih dari 20 persen suara tidak sah tercatat dalam formulir D Hasil Provinsi Banten.
Hal itu terungkap usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, Minggu, (10/3/2024).
Berdasarkan formulir D Hasil tingkat Provinsi Banten, suara tidak sah untuk DPD RI sebanyak 1.634.267 atau sekitar 22 persen lebih dari total jumlah pengguna hak pilih sebanyak 7.379.480 orang.
Jumlah suara tidak sah itu mencakup delapan kabupaten/kota se-Banten. Penyumbah suara tidak sah terbanyak adalah Kabupaten Tangerang dengan angka 463.624 atau sekitar 6,28 persen, dan Kabupaten Serang sebanyak 328.880 atau sekitar 4,45 persen.
Adapun untuk perolehan suara terbanyak calon Anggota DPD RI Dapil Banten diraih oleh Andiara Aprilia Hikmat, Abdi Sumaithi, Habib Alwi, dan Ade Yuliasih.
Andiara tercatat memperoleh sebanyak 1.049.928 suara, disusul Abdi Sumaithi 568.577 suara, Habib Alwi 488.317 suara, dan diikuti oleh Ade Yuliasih 443.036 suara. (*/Faqih)