SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten hingga saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap 150 Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai penerima dana hibah dari Pemprov Banten tahun anggaran 2020.
Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan para Ponpes atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten tersebut.
Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka inisial ES. ES diamankan Kejati lantaran diduga telah melakukan pemotongan dana hibah untuk 8 Ponpes di wilayah Pandeglang.
“Kurang lebih 150 pesantren. Tersebar se-Banten,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko kepada wartawan saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, Kepala Kejaksan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, pemeriksaan masih tetap berjalan hingga saat ini. Pihaknya masih meminta klarifikasi serta konfirmasi ulang kepada pihak-pihak penerima hibah Ponpes.
“Masih berjalan, sekarang kami tim masih melakukan klarifikasi, konfirmasi ulang terhadap beberapa penerima hibah,” kata Asep.
Kajati Banten mengaku masih banyak kejanggalan dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten ini. Salah satu kejanggalannya yakni soal verifikasi penerima.
“Kami harus hati-hati betul, harus komperhensif pengumpulan alat bukti, sehingga nanti pas di persidangan nanti bisa kami buktikan, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada,” terangnya. (*/Faqih)