SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan sebanyak 56.414 surat suara dalam kondisi rusak atau cacat. Surat suara itu ditemukan di seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten.
“Hampir di semua kabupaten/kota terdapat surat suara rusak, dengan jumlah dan jenis kerusakan yang beragam,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah, Rabu, (17/1/2024).
Liah menyebut, puluhan ribu surat suara itu ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses sortir serta lipat surat suara di sejumlah gudang KPU di Banten.
Koordinator Devisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi pada Bawaslu Banten ini juga menyebut, puluhan ribu surat suara itu dinyatakan rusak lantaran tak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dikatakannya, kerusakan pada surat suara pun beragam. Mulai dari surat suara yang terkena noda, warna yang tak sesuai, hingga surat suara sobek atau bolong.
Surat suara yang cacat tersebut beragam. Mulai dari 288 surat suara rusak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 200 surat suara rusak DPD RI, 60.030 surat suara rusak DPRD Provinsi, serta 621 surat suara rusak DPRD kabupaten/kota.
“Kita sudah memberikan saran kepada KPU untuk segera memperbaiki proses pengadaan surat suara serta proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Karena kita ingin memastikan surat suara yang dipakai di hari pemunggutan suara nanti itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SK KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, Liah mengatakan, KPU kabupaten/kota se-Banten masih melakukan proses pendistribusian, sortir hingga pelipatan surat suara.
Menurutnya, pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
“Terhadap pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan dengan semangat 5T, yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat tujuan,” terangnya. (*/Faqih)