SERANG – Surat suara tidak sah banyak ditemukan pada Pileg DPR RI Dapil Banten I, II dan III. Hal itu terungkap dalam formuli D Hasil Kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Jika ditotal surat suara tidak sah DPR RI Dapil Banten I, II dan III tercatat ada lebih dari 896 ribu atau sekitar 12,14 persen dari jumlah pengguna hak pilih 7.381.850 orang.
Berikut ini rincian jumlah pengguna hak pilih serta suara tidak sah DPR RI Dapil Banten I, II dan III.
DPR RI Dapil Banten I (Kabupaten Lebak-Kabupaten Pandeglang)
Jumlah pengguna hak pilih: 1.642.488
Jumlah suara tidak sah: 169.065
DPR RI Dapil Banten II (Kabupaten Serang-Kota Serang-Kota Cilegon)
Jumlah pengguna hak pilih: 1.786.153
Jumlah suara tidak sah: 268.473
DPR RI Dapil Banten III (Kabupaten Tangerang-Kota Tangerang-Kota Tangerang Selatan)
Jumlah pengguna hak pilih: 3.953.209
Jumlah suara tidak sah: 458.839
Jika diakumulasi, surat suara tidak sah untuk Pileg DPR Dapil Banten I, II dan III mencapai 896.377 atau sekitar 12,14 persen dari total pengguna hak pilih sebanyak 7.381.850 orang.
Sebagai informasi, total kursi yang tersedia untuk DPR RI dari Dapil Banten sebanyak 22. Rinciannya Dapil Banten I dan II masing-masing 6 kursi, sementara Banten III sebanyak 10 kursi. (*/Faqih)