SERANG – Pengurus Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melayangkan surat audiensi kepada Polda Banten, mempertanyakan proses penegakan hukum terhadap tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten.
“Hari ini kami melayangkan surat terhadap Polda Banten terkait penegakan hukum terhadap gurandil atau perusahaan tambang emas ilegal yang ditangkap 2021 silam,” ujar Saeful Bahri, fungsionaris Badko HMI Jabodetabeka Banten.
Lanjutnya, Saeful menjelaskan, bahwa masih banyak tambang emas ilegal yang beroprasi sampai dengan saat ini.
“Kami datang karena masih banyak tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polda Banten,” terangnya.
Hadi Setiawan, Pengurus bidang PTKP BADKO HMI Jabodetabeka Banten, menambahkan pihaknya melihat bahwa dengan masih banyaknya tambang emas yang beroperasi dan merusak ekosistem lingkungan yang jelas sudah tidak mendengar instruksi Presiden Joko Widodo.
“Kami melihat masih banyak tambang emas ilegal yang beroprasi dan kami menilai Kapolda Banten tidak menjalankan amanah Presiden Indonesia Joko Widodo yang meminta agar penambang ilegal untuk di hukum seberat-beratnya dan tidak ada lagi tambang emas ilegal yang beroprasi. Karena selain menyebabkan kerugian negara, masyarakat luas juga terdampak banjir bandang karena hal itu. Oleh karenanya, untuk menjawabnya kami melayangkan surat sebagai bentuk ikhtiar dan mengukur kinerja Polda Banten,” tegasnya. (*/Hery)
My colleague shared your article with me and I found it very useful after reading it. Great article, it helped me a lot. I also hope to make a beautiful website like your blog, hope you can give me some advice, my website:
gate io hesap silme