Tagih Janji Gubernur Banten, FKKMS Minta Program Sekolah Gratis Sentuh Madrasah

 

SERANG-Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten meminta agar program sekolah gratis Gubernur Andra Soni menyentuh madrasah.

Inisiator FKKMS Banten Malik Fatoni mengatakan, madrasah yang merupakan lembaga pendidikan seharusnya juga bisa masuk dalam program sekolah gratis.

Dalam Pergub Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pendidikan Gratis, kata dia, seharusnya tak boleh ada diskriminasi program yang hanya menyentuh sekolah.

“Pemprov Banten mempraktikkan tafsir eksklusif seolah pendidikan gratis hanya berlaku bagi SMA dan SMK, sementara Madrasah Aliyah dikeluarkan dari skema kebijakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/2/2026).

Ia memaparkan, bahwa Madrasah merupakan lembaga pendidikan, bukan organisasi keagamaan, maka seharusnya bisa masuk dalam program janji Andra-Dimyati.

Lebih jauh, ia menjelaskan terdapat kendala mengenai regulasi yang berbeda dalam hirarki undang-undang otonomi daerah, dan wilayah keagamaan yang menjadi urusan wilayah pusat.

“Tapi Madrasah Aliyah ini adalah institusi lembaga pendidikan yang dilindungin oleh UU juga, bahkan diperkuat oleh keputusan MK, dan turunan operasionalnya juga sudah ada pergub yang dibuat sendiri,” ujarnya.

Dalam Pergub, jelasnya, berbicara tentang pendidikan menengah, bukan tentang sekolah umum semata. Dalam sistem hukum nasional, pendidikan menengah mencakup SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.

Menurutnya, hal ini bukan tafsir politis, melainkan bunyi undang-undang. Jika Madrasah Aliyah dikeluarkan dari skema pendidikan gratis, maka masalahnya bukan kekosongan hukum, tetapi kekeliruan tafsir yang disengaja.

Terkait berbeda kewenangan, dimana Madrasah Aliyah berada di bawah Kementerian Agama, alasan ini ia merupakan alasan yang administratif, namun miskin keadilan.

“Kewenangan administratif tidak pernah menghapus kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan warga negaranya,” jelasnya.

Pendidikan gratis, kata dia, semestinya dipahami sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sebagai proyek birokrasi sektoral.

“Jika Pergub hanya dijalankan untuk sekolah umum, maka pendidikan gratis telah direduksi menjadi kebijakan administratif, bukan kebijakan publik yang berorientasi hak,” paparnya.

“Pemprov Banten wajib meluruskan tafsir dan pelaksanaan Pergub Nomor 15 Tahun 2025. Ironinya jika kita pahami secara mendalam pergub itu tidak pernah menyebutkan bahwa pendidikan gratis hanya berlaku bagi sekolah umum,” tutupnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment