SERANG – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini harus dilaksanakan dengan transparan dan mensyaratkan adanya masukan dari masyarakat untuk turut serta melakukan controlling dan monitoring pembangunan dengan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Namun berdasarkan pantauan faktabanten.co.id di lokasi proyek pelebaran Terminal Sukadiri di Kampung Kebalen, Kelurahan Kesunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, justru tidak disertai dengan pemasangan papan nama proyek. Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Salah seorang warga Kasemen mengatakan, pembangunan dan pelebaran Terminal Sukadiri itu sudah dilakukan semenjak beberapa bulan yang lalu.
“Iya itu dibuat terminal buat para pengunjung yang mau berwisata ke Banten Lama,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (7/7/2019).
Padahal, pemasangan papan nama pengumuman proyek oleh para pelaksana pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD itu merupakan suatu kewajiban, berdasarkan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Informasi yang dihimpun, bahwa pembangunan pelebaran Terminal Sukadiri tersebut merupakan bagian dari proyek Revitalisasi Banten Lama yang pelaksanaannya di bawah wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten.
Sampai berita ini diturunkan, faktabanten.co.id masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*/Ocit)