SERANG-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten Ari James mengungkapkan, terdapat dua tambang yang hanya ditutup sementara.
Kedua tambang tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Untuk di Jawilan, tambang tersebut sempat ditinjau langsung oleh Wagub Banten Dimyati pada Kamis (23/10/2025).
“Kita lagi mau melakukan tutup sementara, itu ada di daerah Lebak, yang kedua di Jawilan yang mana mereka harus melakukan perbaikan,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Untuk di Kabupaten Lebak, Ari menjelaskan bahwa mereka melakukan pelanggaran dimana aktivitas tambang tak sesuai dengan aturan atau prinsip good mining practice.
“Kita adukan ke PTSP untuk dilakukan penutupan sementara sampai mereka melakukan perbaikan-perbaikan,” jelasnya.
Demikian untuk tambang di Jawilan. Walaupun mengantongi izin, Ari menjelaskan bahwa tambang tersebut tata kelolanya tak sesuai aturan.
“Harus melakukan perbaikan-perbaikan juga, tata kelola tambangnya, karena sudah tidak sesuai lagi. Harus ditutup reklamasi dulu, mereka masih membandel, jadi kita tutup sementara,” ungkap Ari.
Lebih jauh, Ari menjelaskan bahwa kedua tambang galian C tersebut melakukan aktivitasnya di luar wilayah yang ditentukan, seperti menambang yang melewati ketentuan aturan sebagaimana yang tercantum dalam surat perizinannya.
“Melakukan penambangan yang tidak baik, kemudian penambangan di luar wilayah,” jelasnya.
Sebagai informasi, reklamasi tambang ialah tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Berkaitan dengan hal ini, Ari memaparkan bahwa reklamasi merupakan tahapan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang.
Dalam sidaknya, Ari menemukan bahwa terdapat tambang yang masih abai akan kewajiban tersebut.
“Setiap tahun itu perusahaan wajib melakukan reklamasi atas apa yang sudah dilakukan, tapi kadang-kadang luasannya sedikit. Jadi mereka nunda, di tahun kedua baru dilaksanakan,” ujarnya.***