SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten kembali meringkus spesialis pengedar narkoba jenis sabu seberat 3 kg yang dibawa dari Sumatera Barat.
Polda Banten berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) sedangkan DPO sebanyak 2 orang yaitu FS dan WN.
Dirresnarkoba Polda Banten Erlin Tangjaya saat konferensi pers mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi pelaku IM (51) menggunakan tas gendong yang turun di Dermaga 7 Pelabuhan Merak.
“Pada Selasa, 19 November 2024 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak khususnya di Dermaga 1 sampai 7, pada jam 23.30 wib personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki di pintu keluar Dermaga 7 dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang didalamnya berisikan 1 bungkus seberat satu kilogram yang berisikan didalamnya sabu ,” ucapnya saat konferensi pers, Jumat (20/12/2024).
Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Irawan dia menjelaskan bahwa barang ini akan diantar ke daerah Tanah Abang atas perintah saudara Faisal jadi yang memberikan barang tersebut di Sumatera Barat.
“Ada beberapa juga yang sempat kami amankan yang pertama itu atas nama Fahmi Ramadan, kemudian yang kedua namanya Alvi Novian kemudian yang ketiga atas nama Gema Nurani Indriawan ini adalah salah satu istri dari tersangka yang masih DPO,” ucapnya.
“Kemudian kami masih mencari satu orang tersangka bernama Tailong, Tailong ini adalah yang di atasnya saudara Faisal DPO jadi Faisal ini memerintahkan Irawan tapi diperintahkan oleh Tailong,” tambahnya.
Erlin menjelaskan motif dan modus tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan membawa narkotika jenis sabu dari Sumatera ke Pulau Jawa.
“Motif Tersangka IM mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang dan modus operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus kertas kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” jelasnya.
Erlin menjelaskan pelaku dikenakan pasal berlapis, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (*/Fachrul)