SERANG – Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Banten mempersoalkan mahalnya tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang.
Ketua DPD REI Banten Roni Hindiriyanto Adail mengatakan, penentuan tarif tersebut sangatlah berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 64 2016 tentang Pembangunan Perumahan. PP tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan Perizinan dengan biaya murah dan cepat.
Namun, fakta di lapangan pembuatan IMB perumahan di Kota Serang memiliki patokan harga yang tidak masuk akal. Pasalnya, tarif yang dipasang dengan harga perunit rumah senilai Rp 500 ribu.
“Harusnya untuk perumahan subsidi jangan dipatok seperti itu. Masalah klasik harus dihilangkan, karena telah menyalahi aturan PP No 64 2016,” kata Ketua REI Banten, Roni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (29/7/2019).
Ia pun berharap, proses pembuatan izin dan pembiayaan IMB bisa dipermudah dan tarif yang dipasang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena hingga hari ini diketahui terdapat 30 perumahan subsidi dan 15 perumahan komersil di Kota Serang.
“Jangan sampai pembuatan IMB balik ke permasalahan klasik, dengan tergantung deal-dealan dengan DPMPTSP Kota Serang. Seharusnnya mendukung dan merangkul, karena peran swasta juga diperlukan,” harapnya.
Sebelumnnya ramai diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang memasang tarif sebesar Rp 15 juta untuk sekali pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itupun berdasarkan luas bangunan yang akan dibangun.
Kepala DPMPTSP Kota Serang, Mujimi mengatakan, tarif tersebut dipasang untuk mencapai target tahun 2019 sebesar Rp 4 Miliar. Bahkan, pembuatan IMB pun bisa mencapai angka Rp8 juta bahkan sampai Rp 15 juta.
“Karena untuk sekarang mah baru 50 persen yang terselesaikan pembuatan IMB, dan optimis tahun ini bisa mencapai Rp 4 Miliar,” tandasnya (*/Ocit)