Tegas, Wagub Dimyati Ancam Copot Kepala Samsat Jika Ditemukan Pungli dalam Layanan Pemutihan Pajak

Tegas, Wagub Dimyati Ancam Copot Kepala Samsat Jika Ditemukan Pungli dalam Layanan Pemutihan Pajak

 

CILEGON – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan sekalipun kepada Kepala Samsat apabila terbukti terjadi praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat di Provinsi Banten tahun 2025.

“Pastilah saya copot Kepala Samsatnya,” ujar Dimyati saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor UPTD Samsat Cilegon, Senin (14/4/2025).

Dimyati menegaskan bahwa program pemutihan pajak merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

Karena itu, ia tidak ingin ada warga Banten yang justru terbebani oleh ulah oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Karena saya tidak mau ada masyarakat saya yang terbebani,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Dimyati juga menyinggung dugaan pungli di Kantor Samsat Balaraja, Tangerang, Banten yang sebelumnya sempat viral di media sosial dengan informasi adanya permintaan pembayaran sebesar Rp300 ribu.

“Soal kemarin di Balaraja yang viral Rp300 ribu, saya langsung tangani. Kepala Samsat Balaraja, langsung saya minta klarifikasi. Ternyata bukan begitu, tapi nanti akan terlihat, apakah benar atau tidak. Nantinya akan ada pihak yang melakukan investigasi,” jelasnya.

Meskipun begitu, Dimyati tetap mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik serupa di Samsat manapun di wilayah Banten.

“Silakan laporkan. Saya punya media sosial, kirim saja melalui DM, pasti staf saya akan membaca itu. Sekarang ini kan gampang sekali memviralkan,” tuturnya.(*/Nandi)

PungliSamsatWagub Dimyati
Comments (0)
Add Comment