Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan, Polda Banten dan SPSI Perkuat Edukasi Perlindungan Buruh Perempuan

 

SERANG – Polda Banten berkolaborasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar pendidikan dan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak bagi kalangan buruh serta pekerja perempuan di Provinsi Banten, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor FSP KEP SPSI Banten, Ruko Bumi Lipatik Lestari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu menghadirkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, sebagai narasumber utama.

Acara tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Wakil Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional sekaligus Ketua PD FSP KEP SPSI Banten Afif Johan, Sekdisnaker Provinsi Banten Erwin Syafrudin, serta para aktivis yang tergabung dalam Komite Pekerja Perempuan SPSI.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman, khususnya bagi perempuan dan anak di wilayah hukumnya.

Menurutnya, kegiatan edukasi ini menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut, bukan hanya sekali. Edukasi seperti ini penting sebagai upaya pencegahan agar tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten,” ujar Dian.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan serikat pekerja dalam membangun sistem perlindungan yang berkelanjutan di lingkungan kerja.

Dalam pemaparannya, AKBP Irene Missy menjelaskan secara rinci mekanisme pelaporan apabila terjadi pelecehan seksual, kekerasan, maupun kejahatan lainnya terhadap perempuan dan anak.

Ia mendorong para korban agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, keberanian untuk bersuara menjadi langkah awal dalam memutus rantai kekerasan.

“Jangan takut melapor. Polri, khususnya Polda Banten, siap memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada korban,” tegas Irene.

Ia juga mengajak anggota Komite Perempuan SPSI untuk menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak, baik di tempat kerja maupun di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Afif Johan menyampaikan bahwa perjuangan buruh tidak hanya sebatas isu upah dan kesejahteraan, tetapi juga menyangkut perlindungan martabat manusia.

“Perempuan pekerja adalah penggerak ekonomi dan tulang punggung keluarga. Anak-anak adalah masa depan bangsa. Perlindungan terhadap mereka menjadi tanggung jawab bersama, baik negara, dunia usaha, maupun organisasi pekerja,” ungkap Afif.

SPSI Banten, lanjutnya, berkomitmen mendorong perusahaan menerapkan kebijakan anti-kekerasan dan anti-diskriminasi, mengawal hak maternitas serta keselamatan kerja, serta menolak segala bentuk eksploitasi anak dan pekerja anak.

Melalui kegiatan ini, FSP KEP SPSI Banten menekankan tiga poin utama:
1. Meningkatkan pemahaman hukum terkait perlindungan perempuan dan anak, termasuk pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, perdagangan orang, dan eksploitasi anak.
2. Membangun sistem pelaporan yang aman dan responsif di lingkungan kerja agar korban berani bersuara.
3. Memperkuat sinergi antara serikat pekerja dan aparat penegak hukum guna menciptakan tempat kerja yang aman, bebas diskriminasi, dan bebas kekerasan.
4. Afif menilai kolaborasi strategis antara Polda Banten dan SPSI menjadi langkah konkret dalam membangun sistem perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi pekerja perempuan di Banten.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan kesadaran hukum para buruh semakin meningkat serta tercipta lingkungan kerja yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh pekerja, khususnya perempuan dan anak.***

Comments (0)
Add Comment