SERANG – Polemik mengenai potongan dan pungutan uang perpisahan yang dilakukan SMKN 1 Cinangka menuai reaksi keras dari Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah.
Dimyati menegaskan, bahwa tak boleh ada pungutan ataupun potongan yang dilakukan pihak sekolah.
Dasar aturan ini, kata dia, sudah jelas dan tak boleh dilanggar.
“Nanti (SMKN 1 Cinangka) saya tegur, kan gak boleh ada pungutan sama sekali. Gak boleh, kok ada pungutan-pungutan, udah dilarang juga melakukan pungutan,” ujar Dimyati kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Pungutan ini, Dimyati melanjutkan, dilarang oleh sekolah manapun, termasuk di Banten.
Dimyati tak segan-segan apabila masih ada sekolah yang ngeyel masih melakukan pungutan.
Namun Dimyati tak melarang acara perpisahan sepanjang tak memberatkan orang tua siswa dan tidak ke luar Banten.
Hal ini, kata dia, diperbolehkan asalkan tak dirayakan secara berlebihan.
“Kalau urusan internal siswa-siswanya (seperti perpisahan) silahkan saja, tapi jangan atas nama kepala sekolah yang kita berikan mandat di sana,” ujarnya.
Terkait ini, Kepala Ombudsman Banten Fadli mengungkapkan berdasarkan aturan, tak boleh memungut iuran. Terlebih untuk kegiatan yang di luar pembelajaran.
“Tidak boleh ada disebut dengan iuran, iuran itu kan wajib. Kalau sumbangan boleh, karena memang kegiatan perpisahan itukan tidak ada, tidak termasuk di dalam BOS, tidak masuk,” ujarnya.
“Kalau memang mau diadakan, sumbangan atas kesepakatan orang tua, cuma ya sesuai dengan kemampuan. Mungkin sekiranya ada yang tak mampu, tak boleh dipaksa,” tutupnya.
ATURAN LARANGAN PUNGUTAN DI SEKOLAH
Polemik dan keluhan potongan uang perpisahan dari wali murid SMKN 1 Cinangka ini menyoroti pentingnya keteladanan dari sekolah untuk menjalankan aturan yang berlaku, serta para guru selayaknya memiliki rasa keprihatinan terhadap kondisi ekonomi para orang tua siswa.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk pungutan yang diwajibkan kepada siswa dilarang dilakukan oleh guru maupun Komite Sekolah.
• Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
• Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
• Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. (*/Ajo)