SERANG – Driver Online se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Komite Aksi Nasional Driver Online (KOMANDO) dan Divisi Driver Online Lapbas menggelar aksi demonstrasi dalam rangka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (12/1/2020).
Sebelum menemui massa aksi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Andra Soni menerima audiensi dari perwakilan Driver Online di Ruang Rapatnya.
Humas Komando, Julian menjelaskan, PM 118 dinilai tidak mendukung ekonomi rakyat dan memberatkan khususnya driver online. Ia juga menilai bahwa peraturan ini tidak memiliki kekuatan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Hasil audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten bahwa driver online dapat memberikan kajian-kajian hukum terkait PM 118 ini untuk dijadikan masukan kajian di DPRD Provinsi Banten,” katanya.
Ia berharap, DPRD Provinsi Banten dapat mengawal PM 118 ini sehingga aspirasi yang telah mereka lakukan dapat membuahkan hasil yang diinginkan kedepannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, ia siap mendukung dan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh para driver online.
“Saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh kawan-kawan driver online bahwa peraturan ini harus ditinjau ulang. Saya sebagai perwakilan dari rakyat mendukung apa yang diperjuangkan mereka dan saya meyakini apa yang mereka perjuangkan adalah sesuatu yang pantas diperjuangkan,” ujarnya.
Namun secara mendasar, DPRD Banten siap menyalurkan aspirasi seluruh komponen masyarakat sesuai dengan konstitusi. (*/Qih)