SERANG-Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai.
Surat tersebut merupakan respon dari SE Menteri Pariwisata Nomor: SE/1/KK.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Surat juga berdasarkan hasil rapat evaluasi pengelolaan destinasi wisata pantai pada Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Banten (KSPP) yang dilaksanakan di Dispar pada tanggal 27 Februari 2025.
Isi surat tersebut meminta pengelola wisata pantai untuk terbuka soal harga secara detail dan yang berkaitan selama libur lebaran.
“Mendorong kepada pengelola usaha wisata pantai agar menginformasikan secara detail tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman maupun fasilitas lainnya,” bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Andra Soni juga mendorong agar pengelola destinasi wisata pantai, memiliki atau memproses perijinan berusaha untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung.
“Dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan wisatawan, pengelola destinasi wisata pantai wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.
Surat Edaran ini dikeluarkan bertujuan agar pengunjung tak kapok berwisata di pantai wilayah Banten imbas main getok harga, pungli ataupun tarif yang dipasang tak sesuai harga. (*/Ajo)