SERANG – Proyek revitalisasi wisata Gunung Pinang menuai gelombang penolakan dari ratusan warga setempat.
Kritik tajam dilontarkan lantaran proyek tersebut belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis di kawasan hutan lindung itu.
Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan, dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, mengungkapkan bahwa manajemen telah mengusulkan agar Asisten Perhutani (Asper) yang bertanggung jawab di wilayah Gunung Pinang dicopot dari jabatannya.
“Tim manajemen sudah melaksanakan usulan tersebut. Sudah dirapatkan dan dilaksanakan untuk pemberhentian Asper. Tapi keputusan tetap ada di kantor pusat,” ujar Adang saat ditemui, Kamis (1/5/2025).
Menurut Adang, usulan pencopotan itu merupakan respons atas desakan masyarakat yang menuntut adanya penanggung jawab atas proyek yang kontroversial tersebut.
“Asper itu pejabat tertinggi di wilayah Gunung Pinang. Jadi, kami harap dengan adanya gejolak ini, penggantian bisa segera direalisasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adang menyebut bahwa seluruh aktivitas proyek revitalisasi sudah dihentikan sejak minggu lalu.
“Aktivitas sudah stop. Tidak ada lagi alat berat di lokasi,” tegasnya.
Terkait jalan yang rusak akibat aktivitas proyek, Adang mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan.
Namun, ia mengklaim bahwa kerusakan jalan tersebut sudah terjadi sebelum proyek berjalan. (*/Ika)