Terkait Berserakannya KIP di Lebak, Ini Kata Ketua PW PII Banten

 

LEBAK – Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Banten, Ihsanudin, angkat bicara terkait kabar berserakannya Kartu Indonesia Pintar di Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Kamis (06/4/2023) kemarin.

Pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut tidak baik, lantaran menyangkut hak warga negara Indonesia yang hendak melanjutkan pendidikannya.

“Sangat miris, sungguh tega orang yang membuang KIP itu,” ungkapnya kepada Fakta Banten, Jum’at (07/04/2023).

Ia mendasari hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah dalam hal ini wajib memberikan biaya.

“Di mana Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan, dan Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” sambung pria yang akrab disapa Kang Ihsan ini.

Kang Ihsan juga meminta agar pihak yang berwenang segera melakukan pengusutan secara tuntas, serta sesegera mungkin membuat klarifikasi terkait berserakannya KIP tersebut.

Maksudnya, kalau memang ternyata kartu tersebut sudah tidak terpakai, alangkah lebih baiknya mending dibakar saja.

Hal tersebut lebih baik, dan efektif untuk tidak membuat masyarakat jadi tidak berfikir macam-macam kepada Pemerintah terkait.

“Ada beberapa kemungkinan yang terjadi bisa unsur kesengajaan atau bisa jadi kartu sudah tidak terpakai lagi. Akan tetapi baiknya dibakar saja jangan dibuang sembarangan,” pungkasnya. (*/Mukhlas)

KIPLebakPW PII Banten
Comments (0)
Add Comment