SERANG – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, Asep Rahmatullah menyarankan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten untuk terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan, termasuk kepada Gubernur Banten.
Fungsi pengawasan tersebut diantaranya dengan melanjutkan semangat dalam mengusulkan hak interpelasi, terkait kebijakan Gubernur Banten tentang Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).
“DPD dari awal sudah menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi dalam hal mengambil sikap politik,” kata Asep saat ditemui wartawan di Kantor DPD PDI Perjuangan, Kota Serang, Kamis (4/6/2020).
“Fungsi kontrol harus dilakukan, kami menganggap interpelasi ini perlu, kami sudah menyarankan ini jalan terus,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Muhlis mengatakan, jika pengajuan hak interpelasi itu telah sesuai dengan tata tertib. Dasar itu ia gunakan untuk meminta penjelasan secara komprehensif tentang alasan pemindahan RKUD.
“Kami optimis hasil komunikasi dengan anggota fraksi lainnya yang ingin tandatangan. Tapi kami menghargai masing-masing fraksi. Bagi kami politik bukan hitungan menang atau kalah. Kami ditakdirkan sejarah untuk mengangkat hak martabat masyarakat Banten,” ujar Muhlis.
Ia menuturkan, pengajuan hak interpelasi merupakan langkah pengawasan yang melekat pada setiap anggota dewan sebagai wakil rakyat. Sebab, tidak sedikit warga Banten yang dirugikan dengan keputusan tersebut.
Pihaknya mengaku akan menjalankan fungsi ini sebagai fungsi dari pengawasan, dan istiqomah politik bersama rakyat dalam rangka meminta keterangan soal pemindahan RKUD.
“Ini hak bertanya secara langsung, dan (dirasa) belum utuh jawaban gubernur. Sampe kita dikagetkan ada pinjaman ke BJB sebanyak Rp800 miliar,” terangnya.
Sementara, Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Barhum HS menjelaskan, bahwa apa yang ditempuh pihaknya merupakan subtansi yang perlu ditanyakan. Sebab kata dia, lahirnya Bank Banten tidak muncul tiba-tiba. Karena tertuang dalam Perda dan RPJMD Provinsi Banten.
Kemudian, kebijakan pemindahan RKUD itu kata Barhum, tanpa ada koordinasi secara komperhensif dari seluruh lembaga yang berkompeten dan lapisan dari unsur masyarakat.
“Pak WH (Gubernur Banten) harus melihat secara objektif, pemerintahan Provinsi Banten bukan lagi daerah tertinggal,” ujarnya.
Selain mempertanyakan, pihaknya juga menyebut dampak dari kebijakan pemindahan RKUD tersebut yang mengakibatkan penarikan uang secara bersamaan di berbagai tempat, kemudian, terhambatnya kebutuhan program-program Pemprov Banten.
“Ini jadi masalah besar. Ketika mengarah ke interpelasi itu adalah hak dan kewajiban. Jangan RDP (Rapat Dengar Pendapat) jadi alasan (sudah terpenuhi pertanyaan DPRD), ada mekanisme lebih tinggi, konstruktif saat ditanyakan (pas) interpelasi,” jelasnya. (*/JL)