SERANG – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) soroti pemanggilan oleh Kejati Banten Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) dan Fahmi Hakim sebagai saksi dugaan korupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Teguh Aris Munandar, menurutnya pemanggilan suami Airin TCW dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim bukan berkaitan dengan politisasi Pilkada.
“Urusan penegakan hukum yang ditangani Kejati terkait dengan pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim adalah cerminan dari aksi demonstrasi ke kejati agar kasus tanah sport center dan Situ Rancagede berjalan dan menyeret semua pihak yang terlibat. jadi jangan mengait-ngaitkan pemanggilan ini dengan proses politik Pilkada,” ucap Teguh kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
“Saya melihat kejati melakukan penegakan hukum atas fakta dan desakan masyarakat juga. Dan masalah Kasus Situ Rancagede dan Sport Center itu merupakan fakta persidangan bahwa dalam dua kasus itu emang ada masalah hukum.” tambahnya.
Seperti diketahui dengan dibukanya kembali dugaan kasus korupsi lahan sport center oleh Kejati Banten yang sempat di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara).
Penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center dan Pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aset Situ Rancagede milik Pemprov Banten.
“Secara sederhana kita melihat bahwa, harus ada upaya yang luar biasa yang dilakukan oleh masyarakat agar kasus-kasus korupsi di Banten bisa dituntaskan, karna fakta menunjukan bahwa, keseluruhan struktur sosial, politik dan ekonomi yang menyuburkan korupsi masih utuh, salah satu sumber daya utama korupsi adalah eksistensi patronasi yang membantu dinasti politik atau oligarki melemahkan upaya pemberantasan korupsi.” ucapnya.
“Selalu dikaitkan dengan kepentingan politik elektoral yang membuat seolah-olah ini masalah like and dislike padahal proses hukum kasus ranca gede dan sport center jauh sebelum pilkada” ungkapnya.
Terakhir Teguh berharap bahwa kasus hukum harus di tegakkan dan dipisahkan dari urusan politik dan menjaga independensi lembaga peradilan.
“Kita berharap kedepan masyarakat harus membangun narasi bahwa kasus hukum harus dipisahkan dengan kasus politik, kita harus menjaga independensi lembaga peradilan, proses peradilan harus dilakukan secara terbuka dan transparan, membangun mekanisme pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan hukum serta terakhir meningkatkan kesadaran hukum agar dapat mendorong masyarakat lebih kritis terhadap proses hukum dan berani memperjuangkan keadilan seperti yang dilakukan mahasiswa dan pemuda di Banten mengawal kasus-kasus korupsi. Justru dengan narasi politisasi hukum akan mendegradasi dan mengancam penegakan hukum” tutupnya. (*/Fachrul)