Terkait Pembobolan Duit Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Ini Fakta-faktanya

TANGERANG – Kasus dugaan penggelapan uang pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang kian hari semakin menjadi perhatian publik Banten.

Banyak pihak yang meminta agar kasus tersebut segera dapat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebab, dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang ini merupakan bentuk kejahatan pidana khusus.

Menariknya, terdapat sejumlah fakta atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua tersebut. Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Fakta Banten.

1. Terjadi di Akhir Masa Jabatan WH-Andika

Dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua telah menambah jajaran kasus korupsi yang terjadi di masa kepemimpinan Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wagub Provinsi Banten Periode 2017-2022.

Bahkan kasus ini terjadi di detik-detik akhir masa jabatan WH-Andika. Di mana jabatan mereka akan berakhir pada Kamis, 12 Mei 2022 mendatang.

Biar saja …… Sayakan ga korupsi dan ga ngajarin korupsi dan ga nyuruh korupsi,” cetus WH melalui Pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.

2. Korupsi Sektor Pendapatan

Dari sekian kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Banten, hanya dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua yang merupakan satu-satunya kasus di sektor pendapatan.

Biasanya, korupsi dilakukan di sektor belanja. Seperti halnya korupsi masker di Dinkes Banten, pengadaan Komputer di Dindikbud Banten, Pengadaan lahan untuk Gedung baru Samsat Malingping dan lain sebagainya.

3. Dibobol Berjamaah

Dalam melakukan aksi pembobolan uang pajak kendaraan, oknum pejabat di Samsat Kelapa Dua diketahui tidak seorang diri.

Mereka melakukannya secara berjamaah. Ada yang berstatus ASN ada juga Non ASN.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari mengungkap, bahwa ada beberapa orang yang terlibat di balik dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang itu.

Opar menyebut aktor perbuatan manipulatif tersebut dilakukan oleh seorang pejabat eselon IV dan staf yang bertugas di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

4. Atensi Polda Metro Jaya

Kabar dugaan penggelapan uang setoran pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua diketahui menjadi atensi Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang dibimpun, Penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Samsat Kelapa Dua.

5. Pembobolan Berlangsung Lama

Dugaan pembobolan duit pajak di Samsat Kelapa Dua diketahui telah berlangsung cukup lama.

Ketua DPRD Banten Andra Soni mendengar bahwa penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua terjadi sejak 8 bulan lalu.

DPRD Banten menyayangkan Bapenda Banten yang lamban menangani adanya dugaan penggelapan pajak tersebut. Terlebih, kasus ini terjadi di masa pandemi Covid-19.

6. Hasil Audit Belum Keluar, Kerugian Sudah Kembali ke Kasda

Opar menyebut, Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit atas dugaan penggelapan pajak tersebut.

Meski hasil audit belum keluar, namun uang sebesar Rp6 miliar sudah dikembalikan ke Kasda, sebagai pengganti dari hasil dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua itu.

“Lagi (diaudit Inspektorat dan BPKP). Yang penting sudah dikembalikan,” kata Opar saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 16 April 2022 lalu.

Dikatakan Opar, dugaan kerugian Rp6 miliar itu berdasarkan hasil audit internal Bapenda Banten.

Namun kata dia, saat hasil audit dari Inspektorat dan BPKP sudah keluar, maka akan menjadi tanggung jawab oknum penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua.

Meski begitu, banyak pihak yang melihat ada semacam kejanggalan dalam dugaan kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua tersebut. Salah satunya diungkapkan Pegiat Antikorupsi, Uday Suhada.

“Ini sangat janggal. ASN setingkat eselon IV dan staf yang disinyalir 4 orang itu begitu ketahuan, dalam waktu singkat uang sebesar Rp6 miliar mereka kembalikan,” ungkap Uday, pada Selasa, 19 April 2022.

Padahal kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini, dugaan perampokan duit dari pajak masyarakat itu sudah berjalan cukup lama. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment