Terkait Penetapan Tersangka Pembobolan, Kepala Samsat Kelapa Dua Diperiksa Kejati

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah memeriksa Kepala Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Bayu Adi Putranto kaitan kasus penggelapan pajak sebesar Rp 6 miliar.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, pada Senin, 25 April 2022.

Selain Bayu, Kejati Banten juga memeriksa dua orang lainnya perihal perkara pembobolan uang pajak masyarakat tersebut.

“Tim Penyidik Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap 3 Saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.

Ivan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Bayu dilakukan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan tugasnya dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Selain Bayu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Hendra.

Ia dimintai keterangan sehubungan dengan pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor dan penetapan perhitungan tarif pajak kendaraan bermotor.

Kemduian juga ada Tubagus, selaku Petugas Room Control pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Dia dimintai keterangan sehubungan dengan rekam input, rekam output dan rekam perubahan data pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Ivan, para Saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi sebagai rangkaian proses penyidikan.

“Adapun tujuan dilakukan Pemeriksaan para Saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan 4 tersangka dari perkara tersebut, pada Jumat, 22 April 2022 kemarin.

Keempat tersangka itu di antaranya berinisial Z, AP, MBI dan B. Tersangka Z merupakan seorang Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua.

Sedangkan tersangka AP, merupakan PNS dengan Jabatan Staf yang bertugas di bagian Penetapan pada Samsat Kelapa
Dua, Tangerang.

Adapun Tersangka MBI, adalah seorang Tenaga Honorer bagian Kasir atau tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Samsat Kelapa Dua.

Sementara tersangka B, merupakan pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak sebelumnya menyatakan, bahwa hasil dari penggelapan pajak itu tersangka telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dari uang hasil yang telah dikumpulkan lewat penggelapan pajak itu kata dia, para tersangka telah menggunakannya untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya. (*/Faqih)

KejatiSamsat Kelapa DuaTersangka
Comments (0)
Add Comment