SERANG – Puluhan massa yang terdiri dari Mahasiswa dan Pelajar menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi dalam pengangkatan pejabat yang dinilai melanggar aturan di KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat, (15/11/2024).
Demonstrasi ini dipicu oleh pengangkatan dan mutasi pejabat yang dianggap penuh dengan praktik nepotisme yaitu pengangkatan Ratu Syafitri Muhayati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten pada 16 Oktober 2024.
Ratu yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat dengan pangkat golongan III/d, menduduki jabatan baru hanya dalam waktu kurang dari sebulan, sebuah lonjakan karir yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Baehaki, Ketua Gerakan Mahasiswa Kritis (GEMTIS), pengangkatan ini melanggar Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mewajibkan seorang pejabat untuk menjabat minimal dua tahun sebelum naik ke golongan IV/a.
“Pengangkatan ini tidak transparan dan jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Ini hanya menguntungkan segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan, bukan berdasarkan meritokrasi,” ujar Baehaki yang juga menyoroti potensi kecemburuan dikalangan pejabat lainnya yang merasa diabaikan.
Dalam aksi demo tersebut, masyarakat Banten mengemukakan lima tuntutan utama, yang meliputi:
1. Peninjauan Kembali Pengangkatan – Menuntut agar keputusan pengangkatan Ratu Syafitri Muhayati sebagai Inspektur Provinsi Banten ditinjau kembali dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Keterbukaan Proses Seleksi – Meminta agar proses seleksi pejabat publik dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya unsur nepotisme.
3. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) – Mengharapkan agar pemerintah lebih fokus pada pengembangan SDM yang kompeten di lingkungan pemerintahan.
4. Penegakan Aturan dan Kebijakan – Menuntut agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan dan kebijakan, serta menghindari pelanggaran yang merusak citra pemerintahan.
5. Perlindungan Hukum – Meminta agar keputusan terkait pengangkatan pejabat ini ditinjau dari perspektif hukum untuk menghindari masalah hukum di masa depan. (*/Red)