SERANG – Menyusul beredarnya video tongkang yang diduga membuang material sembarangan ke perairan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten akhirnya turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) mengungkap adanya kesalahan titik koordinat dalam proses pembuangan material reklamasi yang dilakukan melalui jalur laut.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Banten, Ahmad Budiman, menjelaskan insiden tersebut bermula pada 4 Juli 2026 saat perusahaan melakukan uji coba pertama pengangkutan material batu makadam menggunakan tongkang.
“Adapun kronologinya, bermula dari insiden salah lokasi pembuangan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2026. Proses pemuatan material ke tongkang dimulai pada malam hari tanggal 3 Juli 2026,” ujar Ahmad Budiman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, kapal tiba di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB dan mulai melakukan pembongkaran muatan pada pukul 08.00 WIB.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi miskomunikasi antara tim di darat dengan kru kapal.
“Pada saat persiapan pembongkaran muatan, pihak kru tidak merespons panggilan untuk konfirmasi letak titik bongkar yang akurat,” katanya.
Akibat tidak adanya konfirmasi tersebut, kru kapal memutuskan membuang material di titik koordinat yang keliru.
Lokasi pembuangan itu disebut berada lebih jauh ke arah perairan dibanding batas area reklamasi yang telah ditentukan.
Kesalahan tersebut baru diketahui sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, aktivitas pembongkaran langsung dihentikan.
DKP memperkirakan volume material yang terlanjur dibuang di lokasi yang salah mencapai sekitar seperempat dari total muatan satu tongkang.
Menurut Ahmad, selama ini distribusi material reklamasi lebih banyak dilakukan melalui jalur darat menggunakan truk.
Namun, tingginya kepadatan lalu lintas akibat aktivitas truk tambang liar membuat perusahaan mencoba alternatif pengiriman melalui jalur laut.
“Insiden ini terjadi bertepatan dengan uji coba pengiriman pertama tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, DKP Banten menegaskan area reklamasi yang dikerjakan PT Gandasari Energi telah memiliki dasar perizinan.
Perusahaan disebut telah mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PRL) yang diterbitkan pada Oktober 2025, serta memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kementerian Perhubungan.
“Kejadian tersebut murni merupakan kecelakaan operasional berupa kesalahan titik koordinat pembuangan material batu makadam reklamasi akibat miskomunikasi,” tegasnya.***