Ternyata, Jalur Domisili SPMB 2025 SMA Negeri di Banten Prioritaskan Nilai Rapor Bukan Jarak Rumah Calon Murid

 

SERANG – Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten, mendapatkan sejumlah sorotan serius karena dianggap banyak membingungkan bagi orang tua.

Diketahui, SPMB untuk jenjang SMA dibuka melalui empat jalur, yakni domisili, jalur prestasi baik prestasi akademik maupun non-akademik, afirmasi, dan mutasi.

Khususnya jalur domisili, ternyata SPMB kali ini tidak memprioritaskan alamat atau jarak tempat tinggal calon murid, melainkan pertimbangan awal berdasarkan nilai akademik dari rapor.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, yang ditandatangani 29 Mei 2025.

Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa pembobotan dan proses seleksi pada jalur domisili dilakukan berdasarkan hasil verifikasi persyaratan umum dan khusus yang telah divalidasi oleh panitia satuan pendidikan melalui sistem aplikasi SPMB.

Meski disebut jalur domisili, tetapi untuk seleksi awal yakni berdasar pembobotan nilai akademik dengan mempertimbangkan rata-rata nilai rapor selama lima semester, dalam rentang 0-100 dengan dua digit desimal.

Selain itu, baru diperhitungkan jarak domisili ke sekolah dalam satuan meter. Dan pertimbangan ketiga, yakni usia calon peserta didik per 1 Juli 2025.

Berikut ketentuan seleksi berdasarkan Juknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten:

– Jika jumlah pendaftar yang tervalidasi melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi pertama adalah berdasarkan bobot nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester;

– Jika batas bawah bobot nilai ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi kedua adalah berdasarkan jarak terdekat ke Satuan Pendidikan SMA;

– Jika batas jarak ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi ketiga adalah berdasarkan bobot usia lebih tua.

Jalur domisili sendiri untuk setiap satuan pendidikan atau sekolah ditetapkan hanya memiliki kuota 30 persen.

Untuk kuota jalur afirmasi juga sebesar 30 persen, sedangkan kuota jalur prestasi 35 persen, dan mutasi sebesar 5 persen.

Dengan demikian, sistem seleksi jalur domisili pada SPMB 2025 di Banten lebih menekankan pada aspek akademik bukan objek dari alamat domisili.

Dalam postingan media sosial Fakta Banten, sejumlah netizen menyoroti sistem seleksi melalui jalur domisili ini.

Salah satunya akun @erikka.handyani yang menuliskan komentar,
“Kasihan anak temen jalur domisili jarak rumah ke sekolah cuma 100 meteran tapi kepental karena nilai rata-ratanya tidak masuk di sekolah tsb,” tulisnya.

Komentar ini juga mendapatkan tanggapan dari netizen lainnya.

“Kalau gitu mending sekalian prestasi semua aja. Jadi abu-abu domisili apa prestasi,” tulis akun @ervi_oktaviani

Akun lainnya @andinheri19 juga mengeluhkan soal ketidakjelasan jalur domisili ini,
“Tolong pak adik saya jarak 400 meter doang dari sekolah malah terancam mental,” keluhnya.

Ketentuan ini memang sejak awal memang terlambat disosialisasikan dan tidak tersampaikan kepada publik, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda di kalangan masyarakat.

Wajar saja, Juknis SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Banten sendiri baru ditandatangani oleh Gubernur pada 28 Mei 2025 dan diupload ke website https://spmb.bantenprov.go.id baru pada 11 Juni 2025.

Juknis ini dibuat kurang dari satu bulan sebelum jadwal pendaftaran yang dibuka pada 16 Juni 2025, dan apakah ini sempat tersosialisasikan secara massif?

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, pemerintah daerah seharusnya menetapkan Juknis paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran.

Tentu minimnya waktu antara penerbitan Juknis dan pembukaan pendaftaran dinilai berdampak pada kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap proses seleksi.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten juga menyatakan bahwa sistem seleksi yang sebelumnya terbuka kini diberlakukan secara tertutup, tanpa menampilkan pemeringkatan calon murid secara transparan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut dianggap membuka ruang terhadap praktik kecurangan, termasuk dugaan jual beli kursi di sekolah negeri. (*/Nandi)

BantenJalur DomisiliSPMB 2025
Comments (0)
Add Comment