SERANG – Salah satu terpidana kasus korupsi hibah Ponpes Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dan 2020, Toton Suriwinata mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PN Serang, pada Kamis, (20/7/2023).
Toton menguraikan alasan dirinya mengajukan PK sesuai pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu adanya novum, di mana pertimbangan hakim dalam putusan dinilai saling bertentangan, dan adanya kehilafan atau kekeliruan.
Toton menyebut, penanganan perkara yang menimpanya telah terjadi kehilafan atau kekeliruan mulai dari tahapan penyidikan, penyampaian dakwaan dan tuntutan oleh JPU.
“Penyampaian putusan mulai tingkat PN, PT dan Kasasi, ini terjadi akibat pada tahap penyidikan kontruksi hukum yang dibangun keliru dan tidak sempurna, karena ada pihak-pihak lain yang merupakan pihak yang paling berwenang dalam pemberian hibah tidak dihadapkan sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Hal ini terbukti kata dia, dalam putusan majlis hakim dengan tegas menguraikan bahwa ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban.
“Yaitu TAPD dan DPKAD Tahun Anggaran 2018 dan 2020, FSPP Provinsi Banten (Penerima hibah Tahun Anggaran 2018) 172 Ponpes penerima hibah 2020, Dicky Hardiayansah, di mana sampai saat ini pihak-pihak tersebut belum diminta pertanggungjawaban,” terangnya.
Kehilafan atau kekeliruan dalam penentuan konstruksi hukum mulai tahapan penyidikan sampai putusan kasasi itu lanjutnya, menyebabkan hingga saat ini Kajati Banten belum melakukan eksekusi atas nilai Kerugian Negara yang telah tercantum dalam Putusan Inkrah.
Hal itu kata dia, dikarenakan dengan pertimbangan bahwa nilai kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengembalianya tidak tedapat pada amar putusan.
Selanjutnya Toton mengakui, bahwa dirinya bersama terdakwa I, Irvan Santoso terbukti sebagaiman putusan inkrah, tidak menerima sepeserpun dalam pemberian hibah Ponpes, baik Tahun 2018 maupun 2020.
“Sehingga terbukti tidak ada mens rea untuk melakuan tindak Pidana Korupsi, saya hanya melaksanakan tugas Administratif sesuai dengan kewenangan saya yaitu tim Evaluasi Hibah Biro Kesra,” katanya.
“Bahwa untuk hibah Tahun Anggatan 2018 saya sudah melakukan proses evaluasi atas proposal yang di ajukan FSPP dan sama sekali tidak merekomendasikan adanya bantuan untuk Ponpes, namun karena tanggal 16 November 2017 Gubernur bersama pimpinan DPRD telah menetapkan FSPP Provinis Banten sebagai Penerima Hibah 2018 dengan bantuan untuk 3.264 Ponpes, serta adanya proposal revisi dari FSPP maka tim evaluasi pada tanggal 22 November 2017 kembali melakukan evaluasi sebagai salah satu bentuk koreksi atas dokumen KUA – PPAS yang mencantumkan bantuan untuk 3.264 Ponpes, padahal data Ponpes yang memiliki IJOP pada saat itu hanya 3.122 Ponpes masa saya melakukan perbutan hukum tersebut dianggap melakukan tindak pidana ???,” beber Toton.
Selanjutnya, untuk pemberian hibah Ponpes Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan Putusan Inkrah, Toton jelaskan bahwa dirinya dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang karena tidak melakukan evaluasi pada proses penganggaran hibah.
“Ini terjadi kekeliruan hakim dalam putusannya karena emang pada proses penganggaran tidak ada satupun Ponpes yang menyampaikan Proposal baik secara fisik maupun di Website ehibahbansos.bantenprov.go.id. jadi apa yang harus saya evaluasi ??? Proses penetapan penerima hibah Ponpes 2020 tanpa ada proses evaluasi dan tidak ada rekomendasi dari Biro Kesra, kalau ini dianggap salah, logikanya seharusnya yang dipersoalkan adalah pihak yang bertanggung jawab dalam proses penetapan,” ungkapnya.
Bahwa untuk membuktikan fakta bahwa tidak ada Ponpes yang mengajukan proposal, Toton melampirkan Print out data ehibahbansos.bantenprov.go.in pada memori PK-nya. Ia berharap dapat mengabulkan permohonan PK yang diajukannya, dan meminta untuk jangan memasukan fakta dan pertimbangan hukum yang salah kepada orang yang tidak bersalah. (*/Faqih)