SERANG – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Provinsi Banten terus melakukan pembenahan organisasi.
Ketua DPD Perkindo Provinsi Banten, Ahmad Muhibbin mengatakan, pembenahan tersebut dilakukan untuk dapat beradaptasi di era kompetisi.
Menurutnya, seluruh asosiasi badan usaha dan profesi sedang beradaptasi dalam melaksanakan perintah undang-undang terkait permohonan sbu dan SKK melalui LSBU dan LSP, di mana teknis permohonan perijinannya terintegrasi oleh sistem OSS.
Sistem tersebut kata dia, merupakan sistem baru, sehingga seluruh pelaku usaha jasa kontruksi, khususnya Perkindo berlari mengejar pemahaman tentang sistem perijinan berusaha berbasis LSBU dan OSS RBA.
“Agar seluruh badan usaha yang bernaung di perkindo khususnya Banten dapat terlayani dengan baik seluruh keperluan perijinan berusahanya,” ujarnya, pada Sabtu (9/4/2022).
Dikatakannya, ketika legalitas berusahanya tidak lengkap, maka otomatis tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di manapun, apalagi di instansi Pemerintah daerah maupun Kementerian.
Ibin mengungkapkan, bahwa problem pengadaan barang dan jasa untuk saat ini adalah, antara jumlah kegiatan dengan ketersediaan perusahaan, itu lebih banyak kegiatan lantaran banyak SBU perusahaan yang sudah habis masa berlakunya.
“Merespon hal itu Perkindo melakukan langkah-langkah organisasi di antaranya mengadakan bimbingan teknis OSS kepada badan pelaksana daerah DPD Perkindo seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2022 di salah satu Hotel di Jakarta Selatan,” terangnya.
Selanjutnya lebih jauh dia menjelaskan, bahwa Perkindo Banten mendorong agar kemampuan infrastruktur berusaha anggotanya agar lebih prima, baik dari segi admistrasi berusaha maupun tenaga ahli/personil.
“Sehingga tidak gagap dalam merespon persaingan usaha yang semakin kompetitif,” tegasnya.
Sebab lanjutnya, sistem pengadaan barang dan jasa di seluruh daerah yang ada di Indonesia telah menggunakan sistem LPSE.
Dan semua pelaku usaha dari daerah mana saja kata Ibin, bisa mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.
“Di manapun berada dari Sabang sampai Merauke. Karena LPSE bersifat nasional,” sebutnya.
Menurutnya, Perkindo Banten hanya dapat mendorong peningkatan kapasitas anggotanya dengan membuat pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis.
Hal itu dilakukan agar anggota dapat membenahi infrastruktur berusaha dan cara berusaha, agar dapat berkompetisi. Baik di daerah Banten maupun di luar Banten.
Merespon dinamika usaha yang lebih kompetitif dengan aturan yang sangat dinamis kata dia, seluruh pelaku usaha yang bernaung di Perkindo Banten harus memiliki paradigma baru, guna tidak terlindas oleh peradaban baru, yakni berupa disrupsi teknologi.
“Hal ini semata menuju era kompetisi. Namun, saya melihat berjalannya pengadaan barang dan jasa yang ada di Provinsi Banten sejauh ini berjalan dengan baik, karena sesuai dengan mekanisme dan ketentuan berlaku,” pungkasnya. (*/Faqih)