SERANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten gelar Fokus Grup Discussion (FGD) bersama elemen pemerintah daerah dan masyarakat.
Fokus Grup Discussion ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Provinsi Banten, berdasarkan Permenpan RB no 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
Ketua BPS Provinsi Banten Faizal Anwar mengatakan acara FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di BPS Provinsi Banten.
“Kita minta masukan-masukan, tadi ada masukan kiranya waktu batas pelayanan itu dipercepat dari 10 hari jadi 7 hari, jadi kita betul-betul memaksimalkan pelayanan, kita perlu masukan dari masyarakat,” ucap Faizal Anwar kepada wartawan, Kamis (19/9/2024)
Azwar mengatakan standar pelayanan publik BPS Provinsi Banten saat ini berlaku PP no 13 tahun 2024 dan Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi Banten Nomor 0117001/36/KPG Tahun 2024 tentang Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Banten.
“Jadi kita betul-betul melakukan ini untuk peningkatan pelayanan di BPS,” ucapnya.
Dalam FGD tersebut menghadirkan Ombudsman Banten dalam narasumber untuk peningkatan pelayanan di Badan Pusat Statistik Provinsi Banten. (*/Fachrul)