Triwulan Kedua 2025, Satresnarkoba Polda Banten Ungkap 50 Kasus Narkoba

 

SERANG – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Banten memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba sepanjang triwulan kedua tahun 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki menyampaikan bahwa jajaran Ditresnarkoba bersama polres di wilayah hukum Polda Banten berhasil mengungkap 50 kasus selama periode April hingga Juni 2025.

“Dari total pengungkapan tersebut, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 61 orang, terdiri dari 56 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah itu, 41 orang merupakan bandar, sementara sisanya 19 orang adalah pengguna,” ungkap Brigjen Pol Hengki saat konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, sabu seberat 3,7 kilogram, ganja sebanyak 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, psikotropika sebanyak 630 butir, Dan obat-obatan seperti tramadol dan hexymer sebanyak 15.000 butir.

Brigjen Hengki menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang terkait penyalahgunaan obat-obatan.

“Modus para pelaku beragam, mulai dari menjadi perantara jual beli, menyimpan, menguasai hingga mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa izin resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa motif ekonomi menjadi faktor dominan di balik keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Banyak dari mereka tergiur iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan oleh sindikat. Bahkan, hanya dengan membawa satu barang, pelaku dijanjikan bayaran hingga jutaan rupiah,” imbuhnya.

Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh keuntungan instan dari kejahatan narkoba. (*/Fachrul)

Kasus NarkobaPolda Banten
Comments (0)
Add Comment