Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Resmi Dihapus Mulai Momen HUT Ke-24 Banten, Buruan Datang ke Samsat!

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai dari Peringatan HUT Ke-24 Banten pada 4 Oktober 2024.

Warga Banten bisa menikmati layanan ini selama hampir tiga bulan ke depan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-24 Provinsi Banten.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, yang mulai berlaku periode tanggal 4 Oktober 2024.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban warga dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Tujuan dari pembebasan denda pajak atau pemutihan selain untuk memaksimalkan PAD juga dalam rangka menyambut HUT Provinsi Banten Ke-24 serta untuk meringankan beban masyarakat,” ungkap Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, Jum’at (4/10/2024).

Untuk itu, Deni mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.

“Kami mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan momentum ini sebelum waktunya habis, silahkan untuk membayar Pajak di Samsat, Gerai, Samling atau Aplikasi SIGNAL/SAMBAT,” himbaunya.

Adapun jenis denda pajak yang akan dibebaskan/Pemutihan tersebut meliputi dari hasil keseluruhan yaitu:

1. Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali Mutasi Keluar Provinsi.

2. Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi.

3. Pembebasan pokok BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar daerah Provinsi.

4. Pengurangan atau Diskon pokok PKB sebesar 20% untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024. (*/Rijal)

HUT BantenPajak KendaraanPenghapusan Denda PajakProvinsi BantenSamsat
Comments (0)
Add Comment