SERANG – Salah satu organisasi mahasiswa yang mengatasnamakan Untirta Movement Community (UMC) mempertanyakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberikan kepada Pemprov Banten beberapa hari lalu.
Padahal menurut UMC, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang melakukan proses pendalaman 3 kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Banten, yakni diantaranya dugaan korupsi dana hibah untuk Pesantren tahun 2018 dan 2020, dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Gedung UPT Samsat Malingping tahun 2019, dan dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020.
Hal itulah yang membuat UMC melakukan respon dengan memasang spanduk bekas yang bertuliskan “BANTEN WTP TAPI SUBUR KORUPSI, USUT TUNTAS KASUS LAHAN SAMSAT MALINGPING, BANSOS PESANTREN, MASKER DINKES”. Diketahui, tulisan itu dipajang di salah satu bangunan tak terpakai di Kota Serang, Kamis, (27/5/2021).
“Lima kali berturut-turut Banten mendapatkan opini WTP atas laporan keuangannya. Kejadian ini berbanding terbalik saat Kejati Banten sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi di Banten yang masih tumbuh subur,” ujar Presiden UMC, Farhan Al-Muflih saat dikonfirmasi Fakta Banten.
Dikatakan Farhan, sejauh ini Kejati Banten telah melakukan penahanan kembali atas dua tersangka baru kasus hibah Pesantren, sehingga untuk kasus tersebut totalnya ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Banten.
“Kejati juga menemukan adanya dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat dan menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Selain itu Kejati juga sedang menggarap kasus dugaan korupsi masker Dinkes Banten yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,6 miliar,” katanya.
Untuk itu kata dia, hasil telaah UMC menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara raihan opini LHP LKPD yang disampaikan oleh BPK Perwakian Provinsi Banten dengan realitas maraknya kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Banten.
“UMC heran dengan hasil opini WTP dari BPK terhadap Pemprov Banten di tengah tumbuh suburnya korupsi. Mulai dari dana hibah ponpes, pengadaan lahan, sampai kasus masker yang dilakukan oleh Dinkes,” jelasnya.
“UMC mendorong Kejati Banten agar terus bekerja secara profesional dan objektif mengawal kasus-kasus korupsi yang terjadi di Banten, meskipun Pemprov Banten kembali mendapatkan opini WTP dari BPK di tengah kondisi Banten yang masih darurat korupsi,” pungkasnya. (*/Faqih)