Untirta Ancam Tempuh Jalur Hukum terhadap Mahasiswa yang Diduga Vandalisme, BEM Bersuara

SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap mahasiswa yang diduga melakukan vandalisme di Gedung Rektorat, Kampus Sindangsari.

Langkah tersebut menyusul aksi demonstrasi mahasiswa pada 26 Oktober 2026 yang dipicu polemik Peraturan Rektor Untirta Nomor 9 Tahun 2026 tentang organisasi kemahasiswaan.

Ancaman penindakan hukum itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Untirta. Dalam unggahan tersebut, pihak kampus menampilkan video dan tangkapan layar sosok yang diduga terlibat dalam aksi vandalisme.

Mahasiswa yang bersangkutan diminta menghadap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dengan didampingi kedua orang tua untuk memberikan klarifikasi.

Dalam keterangannya, Untirta menyinggung dugaan tindakan anarkis, perusakan fasilitas negara, hingga penyampaian ujaran kebencian saat demonstrasi berlangsung di Gedung Rektorat.

Pihak kampus memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak pengumuman dipublikasikan pada Rabu (28/10/2026) agar mahasiswa tersebut memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan.

Selain itu, mahasiswa diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila terbukti melakukan pelanggaran, mengakui kesalahan, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka permasalahan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untirta dalam unggahan tersebut.

Jurnalis telah berupaya mengonfirmasi pengumuman tersebut kepada Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama. Namun, Angga menyebut penjelasan lebih lanjut merupakan kewenangan Wakil Rektor III.

“Itu pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh WR 3. Kalau untuk detailnya yang berwenang menjawab Pak WR III,” kata Angga kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

kemudian mencoba menghubungi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untirta, Agus Sjafari, untuk meminta penjelasan mengenai alasan kampus memublikasikan sosok mahasiswa yang diduga terlibat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Agus belum merespons pertanyaan maupun panggilan telepon wartawan.

Ketua BEM Untirta, Muhamad Ridam, menjelaskan, peristiwa yang menjadi sorotan rektorat berkaitan dengan demonstrasi mahasiswa pada 26 Oktober 2026.

Aksi tersebut dilatarbelakangi kekecewaan mahasiswa terhadap Peraturan Rektor Untirta Nomor 9 Tahun 2026 tentang organisasi kemahasiswaan.

Menurut Ridam, mahasiswa mempersoalkan sejumlah perubahan ketentuan dalam peraturan tersebut yang dinilai tidak melibatkan perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas.

Beberapa poin yang menjadi keberatan mahasiswa di antaranya mekanisme pemilihan presiden mahasiswa yang disebut hanya melibatkan tujuh delegasi dari setiap fakultas, ketentuan mahasiswa semester lima untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum organisasi pada setiap jenjang, perubahan struktur organisasi mahasiswa tingkat universitas, serta penyesuaian jadwal pemilihan raya mahasiswa.

Ridam mengatakan, tujuh fakultas di Untirta telah menyampaikan penolakan dan meminta agar peraturan tersebut ditinjau kembali. Namun, ia menilai aspirasi yang disampaikan mahasiswa belum memperoleh tanggapan memadai dari pihak kampus.

Ia juga mengungkapkan adanya ancaman penonaktifan seluruh organisasi kemahasiswaan pada tahun berikutnya oleh pihak birokrasi kampus.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin memperbesar kekecewaan mahasiswa terhadap kebijakan rektorat.

Keterangan mengenai proses penyusunan peraturan dan dugaan ancaman penonaktifan organisasi kemahasiswaan tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak rektorat.

Terkait unggahan yang menampilkan sosok mahasiswa yang diduga terlibat vandalisme, Ridam menilai langkah tersebut tidak tepat.

Ia berpandangan bahwa kampus seharusnya mengutamakan pembinaan dan dialog untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan akademik.

“Kampus dan universitas sebagai lembaga terdidik tugas utamanya adalah membina bukan membinasakan reputasi, psikologis mahasiswanya sendiri,” kata Ridam.

Ia menegaskan, demonstrasi merupakan salah satu cara mahasiswa menyampaikan aspirasi dan mengkritisi kebijakan kampus.

Karena itu, menurut dia, rektorat perlu mengevaluasi kebijakan yang menjadi sumber persoalan, bukan hanya menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi saat demonstrasi.

“Aksi demonstrasi bentuk tertinggi mencintai almamater kampus, harusnya kampus mampu untuk evaluasi dan koreksi atas permasalahan yang terjadi bukan memberitakan mahasiswanya sendiri seperti dianggap sebagai penjahat tingkat tinggi,” ujarnya.

Ridam menambahkan, apabila mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran, pemberian sanksi seharusnya tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif.

BEM Untirta, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan tersebut sekaligus mendampingi mahasiswa dalam memperjuangkan hak-haknya.

Sorotan terhadap penanganan dugaan vandalisme di Untirta juga disampaikan Pengacara Publik LBH Pijar sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Rizal Hakiki.

Ia mengatakan, pihak kampus memiliki kewenangan untuk menindak dugaan perusakan fasilitas. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional, transparan, dan tetap menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat.

“Rektorat memang berwenang untuk menindak vandalisme, tetapi tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip Hak Asasi Manusia,” kata Rizal.

Menurutnya, penyelesaian persoalan sebaiknya mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.

Kampus juga perlu mengevaluasi kebijakan yang memicu keberatan mahasiswa, termasuk persoalan sarana dan prasarana serta tuntutan lain yang disuarakan dalam demonstrasi.

Rizal mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran tidak dilakukan secara berlebihan hingga mengabaikan kebebasan berekspresi di lingkungan perguruan tinggi.

“Kalau pun memang ada tindakan vandalisme, reaksi yang diambil harus mengedepankan tindakan yang persuasif dan dialogis jangan sampai ada tindakan yang berlebih (excessive action) yang diambil oleh pihak kampus,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ancaman penindakan hukum yang disampaikan kampus tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi.

Menurut Rizal, kriminalisasi dalam konteks yang ia maksud dapat terjadi apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Meski demikian, ia menilai publikasi sosok mahasiswa yang diduga terlibat serta pemberian tenggat untuk menghadap rektorat berpotensi menimbulkan tekanan terhadap gerakan protes mahasiswa.

“Dalam kacamata yang lebih luas tindakan kampus ini merupakan metode untuk menekan aksi protes dan membungkam suara kritis,” kata Rizal.

Ia kemudian mengaitkan situasi di Untirta dengan kondisi demokrasi yang menurut penilaiannya tengah mengalami kemunduran.

“Situasi yang terjadi di kampus Untirta, senada dengan situasi negara saat ini di mana demokrasi semakin mengalami kemunduran (declining), negara selalu menebar rasa takut untuk mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berkumpul bagi warga negara,” imbuhnya.

Polemik ini menempatkan dua persoalan yang perlu diselesaikan secara berimbang, yakni dugaan perusakan fasilitas kampus dan tuntutan mahasiswa terhadap kebijakan organisasi kemahasiswaan.

Klarifikasi dari mahasiswa yang bersangkutan serta penjelasan pihak rektorat menjadi penting agar penanganan kasus tersebut berlangsung transparan, adil, dan tidak mengabaikan hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi.***

RektoratUntirta
Comments (0)
Add Comment