SERANG – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Samsuri, mengungkapkan, ada 6 perguruan tinggi di bawah naungannya yang dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Enam perguruan tinggi tersebut semuanya berstatus swasta (PTS), yang lokasinya di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Penutupan PTS ini disebut karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020.
“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Samsuri, Jumat (2/6/2023).
Meski begitu, saat ditanya jumlah mahasiswa yang terdampak dan nama PTS yang ditutup, Samsuri tidak bersedia membuka hal tersebut.
“Kami tidak bisa sebut, nanti membuat ramai,” ujar Samsuri.
Selain pelanggaran jual beli ijazah, penyelewengan dana KIP-Kuliah, ada juga beberapa pelanggaran lain seperti PTS yang tidak terakreditasi tapi mengeluarkan gelar akademik dan tidak melakukan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.
Dijelaskan Samsuri, badan penyelenggara atau yayasan dari perguruan tinggi swasta yang ditutup ini berkewajiban memindahkan mahasiswanya ke kampus lain.
Pemindahan itu bisa ke beberapa PTS sesuai program studi yang relevan dengan mahasiswanya.
Data mahasiswa akan diverifikasi dan divalidasi oleh lembaga layanan pendidikan tinggi dan tim evaluasi kinerja dari kementerian.
Samsuri mengakui bahwa pemindahan mahasiswa ke PTS lain hingga kini masih berlangsung. Ada PTS yang ditutup telah mengirimkan data mahasiswanya hingga 80 persen. Namun, ada juga PTS yang belum mengirimkan sama sekali.
“Kami tidak bisa memaksa karena bisa dianggap punya kepentingan,” jelasnya.
Kemendikbud Ristek Tutup 23 Perguruan Tinggi
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek mengaku sudah menutup dan mencabut izin operasional sebanyak 23 perguruan tinggi swasta.
Pencabutan izin operasional ini karena melakukan pelanggaran dengan kategori berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah.
“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” ucap Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, Selasa (30/5/2023).
Dia mengaku, selain 23 kampus yang ditutup masih ada lagi 29 perguruan tinggi yang sedang dilakukan peninjauan.
Kasus ini terungkap hasil dari 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.
“Iya sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut,” jelas Prof. Nizam.
Dia menegaskan, kesalahan kampus yang dilakukan penutupan karena sudah tidak bisa diperbaiki.
Sedangkan bagi kampus yang masih bisa diperbaiki, akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek. (*/Rijal)