CILEGON-Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Cilegon tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dan sah.
“Tadi sudah saya sampaikan. Saya sudah telepon, kebetulan saya yang ada di meja waktu itu. Saya panggil, Pak Robinsar datang, Pak Maman juga datang,” kata Dimyati kepada wartawan, Selasa, (3/3/2026)
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa setiap keputusan pemerintah wajib berlandaskan konstitusi dan undang-undang, bukan atas dasar emosi atau tekanan situasi.
“Keputusan-keputusan yang diambil itu harus ada dasarnya. Peraturan harus dasarnya konstitusi dan undang-undang. Jangan melanggar hukum,”tegasnya.
Ia pun menjelaskan secara aturan hanya ada beberapa syarat yang membolehkan seorang pegawai atau pejabat diberhentikan dari jabatannya.
“Pegawai itu bisa diberhentikan kalau meninggalkan tugas, terlibat kejahatan seperti korupsi atau pelanggaran moral, mengundurkan diri, atau memang tidak mampu bekerja,” jelas Dimyati.
Terkait polemik yang terjadi, Dimyati mengaku telah mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar tidak berujung ke ranah hukum yang justru dapat menghambat jalannya pemerintahan.
“Kalau sudah lari ke jalur hukum, yang menang jadi abu, yang kalah jadi arang. Kita ingin pemerintahan tetap berjalan, aturan juga tetap dipenuhi,”ujarnya.
Menurut Dimyati, pejabat publik baik sekda, kepala dinas, camat hingga OPD tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa mekanisme yang sah.
“Jangankan Sekda, pejabat lain pun tidak mudah diberhentikan. Harus ada kaidah-kaidah hukumnya,”katanya.
Ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan adanya pelaksana tugas selama pejabat definitif tidak aktif.
“Saya sudah sampaikan ke Plt Sekda, lanjutkan saja tugas-tugasnya supaya pemerintahan tetap jalan,” pungkas Dimyati.***