SERANG – Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengharapkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penanganan bencana agar berjalan sesuai aturan dan bersih dari korupsi.
Hal itu disampaikan Gubernur WH saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK melalui teleconference pada Selasa (5/5/2020) di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Pimpinan KPK RI Alexander Marwata, Kordinator Wilayah 2 Korsupgah Asep Rahmat Suwandha beserta tim, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar dan Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kepala BPKP Perwakilan Banten, Inspektur Provinsi Banten dan Inspektur kabupaten/kota se-Provinsi Banten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terkait program pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten.
“Saat ini kita berhadapan dengan situasi yang tidak normal, ada pandemi global yaitu Covid-19. Refocusing anggaran kami lakukan untuk memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat.
Untuk itu, semua harus terpanggil dan bertanggung jawab. Kami libatkan BPKP dan Kejaksaan, dan kami juga berharap agar KPK dapat turut mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana untuk Covid-19 ini,”tutur Gubernur WH
Dengan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar baik dari APBN maupun APBD, lanjut Gubernur WH, maka harus dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran. Adanya bantuan dari KPK khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat yang merupakan tujuan atau menjadi fokus pemerintah. Diungkapkan Gubernur, hal itu dilakukan karena Pemprov Banten memiliki komitmen yang kuat terhadap pencegahan korupsi.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi Banten tahun 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 yang meliputi 8 area intervensi yaitu : perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola dana desa, progres berdasarkan hasil verifikasi tim Korsupgah KPK telah mencapai 93, atau berada pada urutan ke-3 secara nasional dari 34 Provinsi se-Indonesia.
Dikatakan Gubernur, tata kelola keuangan Pemprov Banten semakin baik salah satunya terlihat dengan telah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga 4 kali berturut-turut. Akan tetapi, Gubernur mengaku tidak bangga dengan hasil kinerja saat ini karena masih memiliki tanggung jawab yang besar khususnya dalam meminimalisasi potenai korupsi.
“Saya mengapresiasi bupati/walikota yang telah berjuang memberikan pelayanan untuk masyarakat dan menciptakan paradigma baru yang menunjukkan keberhasilan. Ini tidak lepas dari upaya-upaya pemberantasan korupsi yang didalamnya adalah pencegahan, termasuk koordinasi dengan tim Korsupgah. Atas hal itu, saya menyampaikan terimakasih kepada KPK khususnya Satgas Korsupgah di Banten yang terus mengawal dan melakukan pembinaan,”ujar Gubernur.
Sementara, pimpinan KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya rakor ini adalah untuk menguatkan komitmen pemerintah daerah dan berkoordinasi dalam upaya pencegahan korupsi. Karena dalam Pasal 6 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan menjadi fokus yang pertama.
“KPK diminta juga oleh DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19. BPKP sudah diminta untuk melakukan pengawasan, libatkan Inspektorat setempat,”ujar pimpinan KPK
Ia menyadari, dengan adanya wabah Covid-19 menyebabkan target pendapatan daerah akan sulit tercapai karena berbagai kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan keterbatasan dana baik dari APBN maupun APBD harus dimanfaatkan secara optimal dan menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hukum yang tertinggi.
Kriteria penerima bansos harus jelas dengan menyesuaikan kriteria yang telah ditentukan dan berpedoman pada DTKS dan NIK. Jika ada keluarga yang sudah mampu, maka harus dikeluarkan dari DTKS. Selain iu, dana desa jadi perhatian dan dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat harus tercukupi pangannya, jangan sampai terjadi kelaparan. Selain itu, bantuan sosial juga tidak boleh dijadikan sarana atau alat untuk kepentingan pilkada dan jangan sampai ada duplikasi bantuan,”tegasnya
Untuk itu, lanjut, Pimpinan KPK juga, KPK memberikan 4 rekomendasi kepada Pemda dalam penanganan Covid-19. Diantaranya, Pemda harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP perwakilan yang diberi mandat melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait pengadaan barang jasa terkait penanganan Covid-19.
Pemda yang akan melaksanakan pemberian bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pemilukada 2020. Hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.
Pemda secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19 sehingga refocusing/realokasi dapat digunakan secara tepat sasaran dan tidak berdampak pada pelaksanaan fungsi APIP, dan Pemda juga harus mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target rencana aksi dan poin-poin Monitoring Centre of Prevention (MCP) Tahun 2020 sebagai bentuk Komitmen Kepala Daerah.
“Sementara terkait rencana aksi, KPK memberikan rekomendasi agar Pemda segera menyelesaikan permasalahan asset daerah baik terkait pemekaran, konflik dengan pihak ke 3 maupun sertifikasi tanah pemda, perlunya peningkatan komitmen dan integritas kepala daerah mendukung kerja APIP untuk mengawasi sistem pemerintah daerah secara objektif dan independen dan dalam peningkatan Pendapatan Daerah Pemda Banten harus mengoptimalisasi pajak baik pajak provinsi maupun daerah dan berkoordinasi dengan stakeholder lain,”jelasnya.
Sementara, Koordinator Wilayah II Korsupgah Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, fokus strategi nasional pencegahan korupsi pada 3 area yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi serta area intervensi Korsupgah KPK. Terhadap Banten, KPK memberikan apresiasi karena termasuk kategori daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk pelaksanan renaksi yakni urutan ketiga secara nasional.
“KPK apresiasi upaya Banten pada tahun 2019 karena masuk peringkat ke 3 kategori daerah yang memiliki komitmen tinggi pelaksanaan renaksi. Semoga kedepan semakin baik dan terus meningkat prestasinya,”tutur Asep.
Dalam penutupan rakor, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim Korsupgah KPK atas pembinaan yang telah dilakukan kepada Provinsi Banten selama ini dalam pencegahan korupsi. Ia juga berpesan kepada hingga pemerintah kabupaten/kota untuk tetap berkomitmen dan fokus pada 8 area intervensi pencegahan korupsi.
“Mari sama-sama kita bergerak lebih baik terutama dalam penanganan Covid-19 saat ini,”tutur Wagub. (*/Red)