SERANG – Gubernur Banten Andra Soni ajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten. Program pemutihan itu berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Saya mengajak kepada masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa direspon positif bagi masyarakat, ini (kebijakan, red) hanya sampai 30 Juni 2025,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam’un No.5, Kotabaru, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).
“Program akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” tambah Andra Soni.
Andra Soni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keputusan itu dilakukan dalam rangka membantu masyarakat sebagai wajib pajak dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Andra Soni menjelaskan, Pemprov Banten ingin meringankan beban masyarakat terkait pajak kendaraan. Pemutihan juga sebagai upaya melakukan pembersihan data tunggakan pajak kendaraan.
Diungkapkan, berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkan kurang lebih 2juta kendaraan bermotor.
“Ini bukan dalam target, tapi ini merupakan dalam rangka cleansing data utamanya. Agar kita tidak miss reading potensi pajak kedepannya,” pungkasnya.
Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan dengan kebijakan tersebut. Nantinya masyarakat dapat langsung datang ke kantor samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran, jadi tahun berjalan saja dan nanti bisa dilihat dengan sistem kita sudah berapa tahun kendaraan tersebut menunggak,” ujarnya. (*/Faqih)