Ancaman Krisis di Balik Tumpukan Utang Negara saat Pandemi

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkhawatirkan penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang yang terus menumpuk selama pandemi covid-19. Pasalnya, peningkatan utang dan biaya bunga sudah melampaui pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 menunjukkan kerentanan utang Indonesia juga sudah melampaui batas yang direkomendasikan Dana Moneter Internasional (IMF).

Rasio debt service terhadap penerimaan negara, misalnya, berada di level 46,77 persen, di atas rekomendasi IMF sebesar 25-30 persen.

Selain itu, rasio utang dan pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pun jauh melampaui batas yang direkomendasikan IMF yakni 90-50 persen dan 7-10 persen. Tercatat, rasio utang Indonesia terhadap penerimaan berada di angka 369 persen, sedangkan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan berada di angka 19,06 persen.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan rapor merah soal pengelolaan utang yang disampaikan BPK sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.

Terlebih, menurutnya, utang yang harus ditanggung pemerintah bukan hanya Rp6.500-an triliun seperti tertuang dalam laporan APBN kiTA, melainkan juga utang BUMN yang dibebani tugas pembangunan infrastruktur.

Sebab, kegagalan atau kebangkrutan perusahaan-perusahaan tersebut juga harus ditanggung oleh APBN. “Jumlahnya (utang BUMN) lebih dari Rp2 ribu triliun. Jadi total beban itu adalah Rp8.500 triliun,” ucapnya saat dihubungi.

Jika beban pokok dan bunga utang tersebut tak dapat diimbangi dengan penerimaan yang besar, maka APBN bisa lumpuh dan memicu krisis ekonomi.

“Kalau dulu dipicu oleh nilai tukar, maka sekarang dipicu oleh APBN yang sekarat dan krisis pandemi karena penanganan yang salah kaprah sejak awal. Jadi, gabungan dari kedua faktor itu potensial memicu krisis ekonomi,” tuturnya.

Menurut Didik, jalan keluar yang bisa diambil pemerintah adalah mengatasi pandemi sesegera mungkin agar aktivitas ekonomi kembali normal. Kemudian, mengembalikan kebijakan defisit APBN ke masa sebelum pandemi yakni di bawah 3 persen dengan mengurangi pembiayaan melalui utang.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu memacu pertumbuhan ekonomi dengan strategi daya saing ekspor. “Sehingga PDB terus naik dan otomatis rasio defisit terus turun dan penghasilan serta rasio pajak meningkat. Tetapi sekarang pandemi masih sulit sehingga perlu mungkin beberapa tahun lagi. Sekarang membuat persiapan strategi ini dengan mengendalikan covid dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berpandangan kurang tepat jika BPK menggunakan standar aman IMF terkait rasio utang dalam kondisi saat ini.

Sebab, pandemi covid-19 membuat hampir semua negara mengambil kebijakan countercyclical untuk memberi stimulus dalam menjaga ekonominya. Ini sudah pasti akan berimplikasi ke pelebaran defisit dan peningkatan rasio utang.

“Hampir tidak ada negara yang rasio utangnya di kisaran itu (standar IMF). Misalnya saja di akhir 2020 Indonesia (39,39 persen), Filipina (48,9 persen), Thailand (50,4 persen), China (61,7 persen), Korea Selatan (48,4 persen), dan Amerika Serikat (131,2 persen),” ujarnya.

Ia juga menegaskan pemerintah telah berupaya menekan biaya utang serta mengelola pembiayaan APBN pada kondisi aman. Misalnya, melalui kebijakan berbagi beban (burden sharing) dengan Bank Indonesia (BI) untuk membiayai penanganan pandemi.

Comments (0)
Add Comment