JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Manusia belum memberikan izin usaha pertambangan khusus kepada PT. Freeport Indonesia yang sudah berakhir pada 31 Oktober 2018.
Dilansir dari liputan6.com, Kementerian ESDM, Ignasius Jonan belum memberikan izin pertambangan khusus pada PT. Freeport Indonesia yang jatuh pada tanggal 31 oktober 2018.
Namun, Jendral mineral dan batubara, Bambang Gatot mengatakan bahwa PT. Frerport Indonesia sudah mengajukan IUPK sementara kepada kementrian ESDM yang akan habis pada bulan November.
“Sudah (mengajukan IUPK sementara),” kata Bambang.
Menurut Bambang, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut yang mengajukan perpanjangan IUPK sementara belum mendapatkan respon dari instasi yang terkait.
“Kan belum keluar. Pak menteri belum ditandatangani,” ujarnya.
Meski IUPK sementara PT. Freeport Indonesia berakhir, namun pemerintah memberi sinyal bahwa perpanjangan IUPK sementara diundur sampai akhir bulan November 2018.
“Business as usual (seperti yang sudah-sudah) enggak usah dibahas,” tandasnya.
Salah satu syarat sementara agar berjalannya usaha pertambangan di Indonesia adalah memiliki IUPK sementara agar Amerika Serikat dapat menjalankan usahanya hingga menunggu IUPK permanen antara pemerintah dengan Freeport McMorant.
Sementara itu, dilansir dari Katadata.com, Dalam tiga bulan terakhir, Freeport sudah memproduksi 332 juta pounds tembaga. Tahun lalu hanya 293 juta pounds. Namun, jika dihitung sejak awal Januari hingga September 2018, produksi sudah 990 juta pounds tembaga. Ini meningkat dari periode yang sama tahun lalu, sebesar 647 juta pounds.
Selain tembaga, Freeport juga memproduksi 754.000 ounces emas selama tiga bulan terakhir. Angka itu naik dari periode yang sama tahun lalu 412.000 ounces emas. Sedangkan dalam sembilan bulan terakhir sudah 2,08 juta ounces, atau lebih tinggi dari tahun lalu 992.000 ounces. (*/Red)
[socialpoll id=”2521136″]