Pengumuman! 20 Pecahan Uang Rupiah Ini Dicabut BI dan Tidak Berlaku Lagi

JAKARTA – Mulai 30 Agustus 2021 kemarin, Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) dan menyatakan uang tersebut tidak berlaku lagi dan tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah.

Uang yang dicabut tersebut merupakan terbitan emisi 1970 sampai 1990. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, Erwin menegaskan URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” terang dia dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).

Ia juga menerangkan layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

“Sementara penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah,” tambahnya.

Aturan yang dimaksud diantaranya, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Kemudian, jika dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagai berikut:

1.Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan

2.Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan

3.Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan

4.Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan

5.Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 dua pecahan. (*/Idx)

Comments (0)
Add Comment