Perda Pembangunan Pelabuhan Warnasari oleh PT PCM Telah Disahkan DPRD Cilegon

CILEGON – DPRD Kota Cilegon, Rabu (8/3/2017) hari ini telah mengesahkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Cilegon dan Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk barang milik daerah kepada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Hal ini mengisyaratkan langkah PT PCM untuk melanjutkan rencana Pemerintah Kota Cilegon membangun pelabuhan komersil di lahan Warnasari, akan segera terwujud.

Sebelumnya, PT PCM terkendala modal dan aset lahan yang masih terganjal regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2007, karena belum menjadi kepemilihan BUMD PT PCM.

Setelah disahkannya Perda Perubahan tersebut, maka PT PCM secara legal bisa menggunakan lahan Warnasari seluas 45 Ha dan modal Rp 91 miliar hasil tukar guling Pelabuhan Kubangsari dengan PT Krakatau Steel beberapa tahun lalu.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj menjelaskan dari Raperda Perubahan ini hanya melakukan revisi pada satu pasal dari draft usulan.

“Catatan, penyertaan barang berupa tanah 45 hektar pada prinsipnya kami setujui, hanya saja ada catatan pada Bab 5 pasal 6 ayat 1 tentang deviden ke kas daerah redaksi yang tertulis apabila mendapat keuntungan dihilangkan,” ujarnya saat pembacaan laporan Pansus di Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon.

Raperda yang selesai disahkan di paripurna ini telah dikaji selama satu bulan oleh Pansus.

Selain Regulasi, sebelumnya PT PCM juga terganjal investor, namun saat ini diketahui PT PCM telah berhasil menggandeng PT Bosowa Bandar Indonesia untuk bekerjasama membangun Pelabuhan Warnasari sebagaimana telah dicanangkan sejak era (Alm) Tb Aat Syafaat menjabat Walikota Cilegon Periode 2000 – 2005.

PT PCM dan Pemerintah Kota Cilegon sendiri menjadwalkan pelaksanaan Groundbreaking Pelabuhan Warnasari pada Senin 20 Maret 2017 mendatang. Rencananya, Groundbreaking tersebut mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (*)

GroundbreakingParipurna DPRD CilegonPT Pelabuhan Cilegon Mandiri
Comments (0)
Add Comment