SERANG – Tidak bisa dipungkiri pandemi Covid-19 memukul kinerja sektor industri keuangan. Bukan hanya perbankan nasional saja, bahkan termasuk perbankan daerah, yakni Bank Banten.
Melihat kinerja Bank Banten yang diduga sudah tidak sehat lagi, Gubernur Banten Wahidin Halim mengambil kebijakan dengan memindahkan Kas Daerah Provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank Bjb.
Kemungkian besar dampak kebijakan tersebut makin memperparah likuditas BPD tersebut. Sehingga secara perlahan akan “mematikan” keberadaan Bank Banten tersebut. Padahal Bank Pembangunan Daerah tersebut merupakan kebanggaan rakyat Banten.
Berdasarkan informasi dari berita acara rapat pembahasan likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Banten sudah dalam kondisi yang tidak likuid dan mengalami stop kliring. Demikian mengutip pertimbangan SK Gubernur Banten No 580/Kep 144-Huk/2020.
Dalam surat keputusan itu juga memuat tentang penunjukkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) cabang khusus Banten sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.
Bahkan kebijakan Gubernur Banten itu selanjutnya tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bapenda Banten No: 973/325-BAPEDA.03/2020 yang di tanda tangani oleh Kepala Bapenda Opar Sohari yang menyatakan Pengalihan Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.
Menurut Tokoh Pendiri Banten dan Forum Transparansi Indonesia (FTI) Koordinator FTI Sukri Alvin, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten dengan memindahkan Kasda dari Bank Banten ke Bank BJB menimbulkan tanda tanya besar?
“Seharusnya Pemprov Banten memperkuat keberadaan Bank Banten dengan mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan kehidupan Bank satu-satunya miliki masyarakt Banten. Bukannya memindahkan Kas Daerah Bank Banten ke Bank BJB. Padahal Bank BJB milik Provinsi Jabar,” jelasnya.
Koordinator FTI juga meminta kepada Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri membatalkan kembali kebijakan yang dilakukan oleh Wahidin Halim.
Sementara Tokoh Pendiri Prov Banten lainnya, yakni H. Embay Mulya Syarief menegaskan seharusnya sebagai pemilik Bank Banten Pemprov Banten membesarkan Bank Banten dengan tidak menggeluarkan kebijakan yang justru merugikan Bank Banten” terangnya.
Beliau menambahkan terkait dengan penganggaran dana dari Pemprov Banten untuk Bank Banten yang sudah disetujui oleh DPRD seharusnya segera dilaksanakan utuk memperkuat keberlangsung Bank Banten. Karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Secara kepatutan seharusnya Pemprov Banten tidak mengalihkan Kas Daerah dari Bank Banten ke Bank BJB karena Bank Banten adalah milik Pemprov dan masyarakat Banten,” imbuhnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan oleh Pemprov Banten mengalihkan Kas Daerah dari Bank Banten ke Bank BJB, maka bisa ditenggarai likuditas makin sulit dan keberlangsungan Bank Banten hanya tinggal menunggu waktu.
Padahal Bank Banten selain milik aset Pemprov Banten juga mempekerjakan 982 Karyawan, kini keberlangsungan hidup mereka ditentukan dengan keberadaan Bank Banten.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Ir. Hj. Eneng Nurcahyati yang dikonfirmasi melalu pesan WhatApp belum menjawab hingga berita turun. Sementara itu, wartawan belum bisa mengonfirmasi ke humas bank Banten. (*/Suarainvestor)
Alhasil para PNS banten teriak, menangis pilu…..