Siap-siap, Mulai April Nanti Jual Beli Online Dikenai Pajak 10%

JAKARTA – Pemerintah akan menarik pajak untuk jual beli online mulai 1 April 2019. Kewajiban ini dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), yang ditandatangani pada 31 Desember 2018,

Dengan aturan ini, mulai 1 April 2019, barang atau jasa yang diperdagangkan, bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai PPN sebesar 10 persen. Sedangkan nilai PPnBM, beserta cara pelaporannya, mengikuti peraturan yang ada.

Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan menyatakan, pajak ini bukan jenis pajak baru bagi pedagang online. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama pengaturan dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan.

“Maksudnya memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional,” ujarnya lewat keterangan tertulis, yang dilansir CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).

Para pedagang maupun penyedia jasa yang berdagang di platform marketplace, memberitahukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Atau jika belum memiliki, maka harus menyetorkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada penyedia platform marketplace.

Tak hanya itu, jika barang yang dijual belikan adalah barang impor, maka akan kena bea masuk juga. Jika nilai barang/jasanya kurang dari AS $1.500 maka pungutan perpajakannya disesuaikan dengan aturan ini. Namun jika nilainya lebih dari angka itu, maka pungutan perpajakannya mengikuti aturan barang impor.

Selain itu, pedagang atau penyedia jasa yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP), wajib melaporkan dalam SPT tahunan Masa PPN setiap tahun pajak atas barang/jasa yang dijual lewat platform marketplace.

Penyedia platform marketplace juga harus melaporkan hasil rekapitulasi transaksi perdagangan para pedagang di platform mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan itu harus dilampirkan dalam SPT tahunan masa pajak PPN penyedia platform marketplace.

Salah satu penyedia platform marketplace, Tokopedia menyatakan masih mempelajari aturan ini. VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara.

“Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia,” kata Astri saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan aturan pengenaan pajak terhadap transaksi di toko online ini memberikan kepastian berusaha. Karena akan ada kesamaan antara toko konvensional dengan toko online.

Prastowo menyarankan, agar proses administrasi pajak para toko online lebih dipermudah. Apalagi dengan aturan kewajiban pemilik platform harus menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang yang nantinya akan menjadi beban tambahan. Kemungkinan, hal ini akan membebani administrasi platform marketplace.

“Maka jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut,” kata dia, Sabtu (12/1/2018). Menurutnya, perlu sosialisasi dan edukasi yang optimal sejak sekarang agar aturan ini dipahami dengan baik. (*/beritagar.id)

Jual Beli OnlinePajak
Comments (0)
Add Comment