Tak Berizin, Usaha Pengolahan Kulit Hewan di Rangkasbitung Dikeluhkan Warga

LEBAK – Usaha rumahan berupa pengolahan kulit hewan ternak yang berlokasi di Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga belum mengantongi izin usaha dan izin dari lingkungan warga sekitar.

Seharusnya setiap pengusaha yang akan membuat kegiatan usaha, baik perusahaan yang berkelas besar maupun home industri haruslah menempuh perizinan terlebih dahulu, agar perusahaan tersebut bisa disebut perusahaan ilegal.

“Jelaslah perusahaan pengolahan kulit ini perusahaan ilegal, dikarenakan perusahaan tersebut belum mengantongi izin, baik izin dari pemerintah maupun izin dari warga sekitar,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (28/8/2017).

Baca Juga : Lama Tak Tersentuh Perbaikan, Akhirnya Bangunan MI Mabdail Falah Direhab

Warga pun mengaku sangat terganggu dengan aktivitas pengolahan kulit tersebut, dikarenakan bau yang sangat menyengat dari asap hasil pengolahan kulit tersebut.

“Selain itu air limbahnya juga belum ada penampungan yang permanen melainkan penampungan seadanya saja,” tambahnya.

Sementara itu, Jamal pemilik pengolahan kulit saat dikonfirmasi tim Fakta Banten, Senin (28/8/2017) mengatakan, bahwa perusahaan home industri pengolahan kulit tersebut memang miliknya, yang memproduksi makanan seperti kikil, kerupuk kulit, dan lainnya.

Sedangkan terkait perizinan, Jamal mengakui bahwa hal itu belum ditempuhnya, dengan alasan baru beroperasi.

“Saya tidak mengerti dengan pengurusan perizinan, dan saya pun baru memproduksi kulit tersebut, adapun dalam produksi pengolahan kulit ini saya baru memproduksi sekitar 30 kg perhari,” ungkapnya. (*)

Limbahpabrik kulit
Comments (1)
Add Comment